Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Cirebon –  Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (12/3/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan hanya berselang waktu beberapa jam saja.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TH (27) dan DW (27). Mereka yang berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 290 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (14/3/2024).

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari DW. Diantaranya, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 27 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polresta Cirebon

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru