Global Expose TV Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia memfasilitasi proses mediasi dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma. Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi para pihak.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dua peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni laporan yang ditangani oleh Polsek Mampang di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan serta laporan yang tercatat di Badan Reserse Kriminal Polri. Atas dasar itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis serta pendalaman guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Dalam pertemuan mediasi tersebut, seluruh pihak terkait hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Melalui proses dialog yang difasilitasi oleh penyidik, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, para pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi pada unit penyidik yang menangani perkara masing-masing.
Selain itu, seluruh pihak turut menyepakati untuk menghapus konten di media sosial yang berkaitan dengan permasalahan tersebut sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati bersama.
Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi tersebut dilandasi semangat introspeksi diri dan saling memaafkan, terlebih dalam momentum bulan suci Ramadan yang sarat dengan nilai persaudaraan dan silaturahmi.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan secara menyeluruh bagi para pihak sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian secara damai.
Polri mengapresiasi sikap para pihak yang memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan, sebagai wujud kedewasaan dalam menyikapi sengketa serta upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polri Fasilitasi Mediasi, Perkara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Diselesaikan Secara Damai












