Satpam PT.Barumun Agro Sentosa Halangi Tugas Jurnalis.& Berkata Kasar Pada Sejumlah Awak Media

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Padang Lawas Utara – Paluta Sumut Oknum Satpam PT Barumun Agro Sentosa di Padang Lawas Utara diduga sangatlah arogan kepada Sejumlah Para Awak media Bukan Itu Aja oknum satpam itu juga berkata kata kasar jika  tidak senang silahkan melapor kalian aku tidak takut,” katanya.

Peristiwa Bermula dari beberapa awak media tiba di PT barumun agro santosa (PT.BAS) Desa jambutonang kecamatan simangambat kabupaten Padang lawas utara.dan menemui satpam di pos jaga, karena hendak melaporkan maksud dan tujuannya kepada petugas piket yang sedang berjaga pada rabu 08/05/2024.

Selanjutnya, satpam yang piket mengarah kan mobil kami di tempat parkir. Kemudian turun kuasa hukum Yusman Laoli dan beberapa orang awak media kami mendatangi pos tersebut. Kemudian, kuasa hukum Yusman Laoli,Emanuel Daeli SH.menyampaikan kepada satpam yang bertugas. Kami dari kuasa hukum bersama media ingin menjumpai pimpinan perusahaan PT.Barunmun Agro Sentosa.Kemudian satpam menjawab, tidak ada pimpinan di kantor pak,humas nya yang berkuasa disini yang bernama Indra, namun Humas nya sedang tidak ada di tempat ( keluar kota),” Kata Satpam.

Kemudian, awak media memperkenalkan diri kepada satpam yang sedang bertugas. Ijin pak kami juga dari media untuk mengkonfirmasi tentang karyawan perusahaan ini yang terjadi nya kecelakaan pekerja, siapa kira- kira pak yang bisa kami jumpai atau yang bisa menjumpai kami di sini, satpam nya mengatakan, “tidak ada pak, karna mereka masih rapat, satpam mempertanyakan balik sama awak media,ada enggak pak KTA orang bapak. Kemudian kami jawab ada pak.beberapa orang awak media memberikan KTA kami masing-masing.

Kemudian, satpam yang bertugas mencatat KTA kami masing-masing. Dengan tiba- tiba, datang seorang satpam yang bernama ariono, masuk ke dalam pos dengan berkata dengan nada tinggi dan mengatakan apa ini kok rame-rame!!!, Lalu awak media menyampaikan kami dari media pak untuk mengkonfirmasi tentang kejadian yang menimpa karyawan di perusahaan ini, siapa kira-kira pak yang bisa kami jumpai dari Manajemen perusahaan ini.

Selanjutnya, si ariono menjawab, tidak ada yang bisa di jumpai di perusahaan ini, saya selaku danton disini. Kemudian salah satu awak media mefoto dan mevidiokan sesaat dia emosi, dia melarang jangan photo- photo dan vidio vidiokan keluar kalian dari sini tengok dulu ini peraturan di pabrik ini. sehingga menunjuk- menunjuk muka salah satu awak Media ” keluar Kelian”. Kemudian awak media mengatakan kami dari media pak ingin mengkonfirmasi kepada manajemen perusahaan ini. Lalu dia mengatakan tidak ada yang bisa di jumpai di sini, keluar kalian ini rumah ku,”dengan nada tinggi dan penuh emosi, bahkan Aryono juga mengatakan “laporkan sama Siapapun saya tidak takut sampai mana kalian laporkan biar saya tunggu”, Ujar Ariono Sambil  Menantang.

Kemudian, Beberapa orang satpam disitu menyuruh kami keluar ini rumah ku, penuh hak kami sebagai satpam mengusir kalian disini dan Aryono mengatakan hal yang sama , lalu awak media mempertanyakan kepada beberapa orang satpam disitu. Ijin pak Kalau memang ini rumah orang bapak dan sebagai satpam izin mau tanyak ada tidak tanda anggota (KTA) satpam orang bapak, namun mereka tidak ada satupun yang bisa menunjukkan identitas tanda anggota satpam. Hanya menunjukkan nama di baju dan logo di baju, Patut diduga satpam PT .Barungun Agro Sentosa Tersebut tidak menjalani pendidikan maka cara mereka untuk melayani tamu tidak sopan.

Selanjutnya, Kami media bersama kuasa hukum dan klien balik kanan menuju Polsek Padang bolak gunung tua untuk membuat laporan yang terjadi pada awak media yang menghalangi profesi jurnalistik yang sedang bertugas sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers UU yakni pasal 18 ayat 1 UU pers ;”Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 Jt”.

Setelah kami melaporkan ke pihak Polsek telah di terima dengan baik penuh dengan pelayanan masyarakat No. Pol : TBL / 104 / V / 2024 / SU / TAPSEL / TPS. BOLAK / , Tanggal 09 Mei 2024. Dan kami akan terus mengkawal dan mendampingi perkara ini dan meminta hukum yang berkeadilan, kepada bapak kapolri bapak kapolda sumut kami meminta agar di pantau dan tindak tegas setiap orang yang melanggar kode etik nya masing-masing, karena sangat banyak yang menjadi korban penindasan atas salah gunakan wewenangnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Satpan Diduga Arogan Dan Usir Beberapa Wartawan

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terbaru