Sebuah Mobil Pick-up Silver Membawa Gas Subsidi 3 Kg Di Duga Untuk Oplosan.

Senin, 24 Februari 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Sebuah mobil Suzuki Pikap berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV diduga mengangkut tabung Gas subsidi 3 Kg untuk tujuan yang mencurigakan,Kejadian ini terpantau oleh team awak media saat melintas di Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) pada sabtu, (22 februari 2025).

Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan bernama Asep mengaku hanya sebagai pekerja. “Saya cuma kerja bang, Dibayar seribu rupiah per tabung,” ujarnya Asep mengungkapkan bahwa gas tersebut dibawa dari wilayah Depok untuk dikirim ke Ciseeng. Ketika ditanya apakah gas tersebut akan dikirim ke warung-warung, Asep membantah. “Nggak, Bang. Saya hanya membawa dari tempat bos untuk dikirim ke Ciseeng. Nanti ada sopir lain yang jemput,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa gas tersebut milik seseorang bernama Dipo dan akan diserahkan kepada Gugun di Ciseeng.

Dari hasil pemantauan awak media, tabung gGas dalam mobil tersebut tersusun rapi dan terikat dengan baik Namun kendaraan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, dan pengemudi tidak dapat menunjukkan surat jalan, padahal tabung gas dalam kondisi terisi penuh.

Diduga untuk Oplosan, Langgar Regulasi. Kuat dugaan bahwa Gas subsidi tersebut digunakan sebagai bahan oplosan..Ketiadaan surat jalan dan plang agen resmi menambah kecurigaan bahwa distribusi ini ilegal, Terlebih lagi berdasarkan aturan terbaru, sejak 1 Februari 2025 gas elpiji 3 kg tidak boleh dijual secara eceran dan hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina.

Aturan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg: Pembeli wajib menunjukkan KTP: Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dasar Hukum: Perpres Nomor. 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor.38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor.70 Tahun 2021: Merevisi beberapa ketentuan dalam Perpres 104 Tahun 2007.

SE Dirjen Migas Nomor. B-2461/MG.05/DJM/2022: Menentukan kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur mekanisme penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG 3 kg.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat Oleh karena itu, aparat penegak Hukum, dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, perlu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Team awak media akan mengonfirmasi kejadian ini kepada aparat penegak Hukum serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memperoleh keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sebuah Mobil Pick-up Silver Membawa Gas Subsidi 3 Kg Di Duga Untuk Oplosan.

Berita Terkait

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Kapolres Tangsel Melayat ke Rumah Duka Korban Peristiwa Pasar Cimanggis, Berikan Dukungan kepada Keluarga
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Tangsel Melayat ke Rumah Duka Korban Peristiwa Pasar Cimanggis, Berikan Dukungan kepada Keluarga

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Berita Terbaru