Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – 15/05/2025, Polemik munculnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI Angkatan Darat (TNI AD) seluas 370 hektar di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terus berkembang. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang pada tahun 2012 itu kini diduga bodong, karena lahan yang tercantum di dalamnya sejak dulu hingga kini masih dikuasai dan dikelola oleh masyarakat.

Kepala Desa Rancapinang saat ini, Epan Kusmana, membenarkan bahwa lahan tersebut selama ini digarap secara turun-temurun oleh warga dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak atas lahan tersebut dibayar secara rutin hingga tahun 2025.
“Tanah itu memang dari dulu dikelola oleh warga Rancapinang. Mereka membayar pajak setiap tahun, tidak pernah putus, termasuk sampai tahun ini. Jadi aneh kalau tiba-tiba muncul sertifikat atas nama institusi lain,” kata Epan Kusmana.
Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penerbitan SHP tanpa prosedur yang sah kini menjadi sorotan publik. Apalagi, mantan Kepala Desa Rancapinang periode 2008–2014, Warti, sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah ada pemetaan, ploting, atau persetujuan lahan tersebut untuk dijadikan hak pakai TNI AD.
Warga dan pemerintah desa kini meminta kejelasan dari BPN Pandeglang dan menuntut transparansi penuh terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka juga berharap pihak TNI AD mengambil sikap tegas apabila benar ada penyalahgunaan nama institusi oleh oknum di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN maupun TNI AD. Namun masyarakat Rancapinang menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka garap dan rawat selama puluhan tahun.
Penulis : Ajat GBO
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sertifikat Hak Pakai Tahun 2012 Yang diterbitkan BPN Pandeglang," Diduga Bodong".












