Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Sidang gugatan ahli waris terhadap PT. BCA Finance Rantauprapat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN-Rap, Rabu (18/2/2026). Namun yang bikin dahi berkerut, pihak BCA Finance Rantauprapat disebut tidak hadir alias mangkir dari agenda persidangan tersebut.
Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Partners, yang mewakili ahli waris Lasmariati Sirait, istri almarhum Riston Sagala—nasabah pemilik Polis GPxxxxxxxxx pada PT. BCA Finance.
Persoalan bermula dari pengambilan 1 unit Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021 atas nama BPKB Lasmariati Sirait, serta 1 unit Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024 atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala. Kedua unit ini dibeli melalui leasing PT. BCA Finance Rantauprapat dengan kontrak 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx dan 19xxxxxxx – PK – 0xx.
Kepada Reporter Global Expose TV, Lasmariati Sirait—warga Kampung Jawa Pasar, Kelurahan Pangkatan—membeberkan kekecewaannya.
Ia mengatakan bahwa klaim asuransi jiwa suaminya ditolak tanpa kejelasan, padahal menurutnya semua kewajiban sebagai debitur sudah dipenuhi. “Sudah delapan bulan kami menunggu. Tidak ada kejelasan. Kami bayar premi, kami bayar cicilan. Tapi klaim ditolak begitu saja,” ujar Lasmariati.
Ia menuturkan bahwa pada 23 April 2025, BCA Finance membalas surat pengajuan klaim melalui Surat GDTHxxxxxxxxxxxxx, yang berisi penolakan klaim asuransi jiwa sesuai sertifikat asuransi Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx.
Surat banding yang diajukan pada 14 Mei 2025 pun kembali dibalas oleh Tergugat I. Isinya sama: penolakan.
Yang Aneh, Klaim Mobil Pertama Disetujui. Mobil Kedua Ditolak. Kok Bisa?
Lasmariati mengungkapkan fakta yang membuat publik mangap-mangap:
Klaim mobil pertama (Suzuki New Carry) disetujui, bahkan ahli waris menerima sisa klaim sebesar Rp 2.486.062.
Klaim mobil kedua (Daihatsu Sigra) justru ditolak, tanpa alasan yang dianggap jelas.
“Kalau mobil pertama bisa cair, kenapa mobil kedua tidak? Apa bedanya? Padahal syarat sama, premi sama, kewajiban sama,” tegas Lasmariati.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan menegaskan bahwa kliennya sudah memenuhi seluruh kewajiban kredit dan premi. Ia menyebut penolakan klaim tanpa dasar kuat merupakan bentuk wanprestasi.
Almarhum Riston Sagala disebut meninggal pada 23 Maret 2025, setelah sebelumnya membayar cicilan selama 5 bulan. Tiga hari setelah kepergian suaminya, Lasmariati langsung melapor dan mengajukan klaim asuransi untuk dua unit mobil tersebut.
Kuasa hukum juga mengutip Pasal 23 Ayat (1) PP No. 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang melarang perusahaan asuransi:
“Melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”
Menurut penggugat, tindakan BCA Finance dan Tokio Marine diduga memenuhi unsur tersebut.
PT. BCA Finance Rantauprapat – Tergugat I
Tokio Marine Insurance Group / PT Asuransi Astra Buana – Tergugat II
OJK Medan – Turut Tergugat I
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk:
memanggil seluruh pihak,
memeriksa gugatan,
dan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai hukum.
Hingga sidang Rabu kemarin, Tergugat I disebut belum hadir. Publik kini menunggu apakah dalam sidang berikutnya semua pihak akan datang dan memberi jawaban resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut:
hak ahli waris,
transparansi proses klaim asuransi,
dan tanggung jawab lembaga pembiayaan.
Media akan terus mengikuti perkembangan sidang ini.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidang Gugatan Ahli Waris di PN Rantauprapat, BCA Finance Rantauprapat Mangkir












