Sidang lanjutan; Tergugat Panitia Pilwu Desa Wotgalih Tak Bisa Serahkan Dokumen Di PN Sumber

Jumat, 10 Mei 2024 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Sidang lanjutan Pilwu yang selama 2 pekan tertunda pekan ini mulai di lanjutkan kembali, gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wotgalih Kecamatan Plered mulai digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini penggugat sudah memenuhi semua dokumen/berkas dugaan Panitia Pilwu Desa Wotgalih ada kecurangan dalam mengadakan Pilwu serentak 2023.

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH memaparkan usai sidang di tunda kembali 1 pekan, bahwa penggugat telah memenuhi apa yang di minta Hakim ketua dalam persidangan di PN Sumber, namun pihak tergugat belum bisa menyerahkan sepenuhnya apa yang Hakim ketua minta, sehingga dalam hal ini sidang kembali di tunda gunakan memberi kesempatan pihak tergugat memenuhi semua dokumen/berkas sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Sumber.

Lanjut Pengacara Penggugat, sebagai warga negara yang taat hukum tetap mematuhi apa yang di putuskan Hakim Ketua di PN Sumber, kita tetap sabar agar persidangan bisa di lanjutkan pembuktian alat bukti yang masing masing memilikinya, sabar dan berdoa agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah, ujarnya.

Anton selaku penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya Medi Ahmad Baedowi, SH kepada media membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku Penggugat melawan tergugat Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades selaku Para Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum,.

Disinggung soal estimasi jika tergugat belum bisa memenuhi apa yang Hakim Ketua minta sebagai alat bukti, Pengacara Penggugat menjelaskan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Sumber apakah sidang tetap di tunda dan apakah sidang bisa di putus salah benarnya semua ada di meja PN Sumber,”Ujarnya.

Anton sebagai penggugat sepenuhnya sudah di limpahkan proses hukum ini kepada Pengacara saya, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja baik Perdata maupun proses Pidana,” pungkas Anton.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sidang Lanjutan Sengketa Pilwu

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru