Sidang Lapangan Perkara Gugatan Ny Heni, selesai di gelar, Disinyalir ada Pemupakatan Kejahatan secara Struktur

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Lebak, Banten — Sidang lapangan perkara gugatan sengketa lahan atas nama Ny. Heni B. Rahmat yang digelar di Kabupaten Lebak, Banten, resmi selesai dilaksanakan. Namun jalannya pemeriksaan setempat tersebut menyisakan berbagai polemik setelah pihak penggugat menyoroti dugaan kejanggalan alat bukti, munculnya patok baru bertuliskan BPN, hingga adanya dugaan tindakan yang dinilai terstruktur dalam perkara tersebut.
‎

‎Sidang lapangan yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 itu dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Agenda tersebut bertujuan mencocokkan posisi lahan, batas-batas tanah, serta dokumen kepemilikan yang diajukan masing-masing pihak dalam persidangan.
‎
‎Dalam pemeriksaan lapangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan lokasi tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 168 atas nama Ny. Heni B. Rahmat dengan luas 18.265 meter persegi. Tanah tersebut disebut memiliki batas sebelah utara jalan desa/Rahyuni, sebelah selatan Sartu, sebelah barat Jalan Inti, dan sebelah timur tanah negara.
‎
‎Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa batas-batas tersebut tidak pernah berubah dan selama ini sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki kliennya. Namun suasana sidang lapangan mendadak memanas setelah ditemukan sejumlah patok baru berwarna merah bertuliskan BPN di area lahan yang disengketakan.
‎
‎Pihak penggugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemasangan patok tersebut sebelumnya dan mempertanyakan legalitas serta dasar pemasangannya.
‎
‎“Kami menyesalkan adanya patok baru di lokasi lahan milik klien kami tanpa izin,” tegas Abu Bakar J. Lamatapo, SH selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim dan pihak terkait.
‎
‎Selain mempersoalkan kemunculan patok baru tersebut, pihak penggugat juga menyoroti klaim dari kuasa hukum Tergugat II yang menyatakan bahwa lahan milik Ny. Heni B. Rahmat merupakan milik Sayuti bin Saridin berdasarkan SHM Nomor 255.
‎
‎Berdasar data dan Fakta,
Sudah jelas Nama Ny heni b Rahmat berdasarkan SHM 168 adalah bagian dari pada para petani yang tergabung di kelompok tani di area blok cibunar desa Bojong juruh kecamatan Banjarsari terdata secara autentik, dan di ketahui oleh hampir 99% warga setempat bahwa lahan yang menjadi obyek sangka adalah garapan orang tua nya bernama rahmat yang kemudian di legalkan menjadi Hak milik klien kami Ny Heni B Rahmat, Bahkan Dokumen SHM milik klien kami pun Pernah di jamin kan oleh Tegugat I, kepada salah satu Bank di wilayah Banjarsari,yang kemudain kami laporkan di Polres lebak,Polda Banten yang saat ini masih berproses , dan informasi yang di dapat, akan segera naik ke tahap Penyidikan, atas laporan dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan hak tanpa izin

Menurut Abu Bakar, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari dalil dan alat bukti yang diajukan pihak tergugat dalam persidangan.
‎
‎“Mereka mengklaim tanah milik Ny. Heni adalah milik Sayuti bin Saridin berdasarkan SHM Nomor 255, namun faktanya di lapangan justru dikuasai oleh pihak Tergugat II,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mempertanyakan dalil yang menyebut bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh anak dari Tergugat II melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 77 Tahun 2024. Menurutnya, nomor AJB tersebut diketahui merupakan akta jual beli antara Tergugat I kepada Tergugat II dan telah dijadikan alat bukti oleh pihak tergugat sendiri.
‎
‎“Nomor AJB itu sudah diketahui sebagai akta jual beli antara Tergugat I kepada Tergugat II. Bahkan dokumen tersebut sudah menjadi alat bukti dan diperkuat dengan keterangan camat,” kata Abu Bakar.
‎
‎Pihak penggugat menyebut bahwa dalam sidang agenda tambahan bukti, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 2024 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan anak Tergugat II.
‎
‎Menurut Abu Bakar, bukti tambahan yang dihadirkan pihak tergugat hanya berupa Poto2 Kegiatan dilokasi obyek sengketa dan itupun kami anggap kegiatan ilegal,

Ada salinan sertifikat elektronik atas nama Sayuti bin Saridin yang baru diterbitkan beberapa bulan lalu, tanpa menunjukkan sertifikat asli yang disebut terbit pada tahun 1987.
‎
‎“Mereka tidak menunjukkan SHM Sayuti bin Saridin yang terbit tahun 1987, apalagi menunjukkan Akta Nomor 77 Tahun 2024 yang diklaim milik anak Tergugat II,” tegasnya.
‎
‎Tidak hanya itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut melakukan kegiatan di lokasi sengketa tanpa persetujuan dari pihak penggugat selaku pemegang SHM.
‎
‎Menurut pihak penggugat, bukti tambahan yang diajukan tergugat dinilai hanya berupa dokumentasi foto-foto kegiatan di lokasi sengketa yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan atas nama Sayuti bin Saridin.
‎
‎Meski menyampaikan berbagai keberatan dan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, pihak penggugat tetap mengaku menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
‎
‎“Kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Abu Bakar.
‎
‎Sementara itu, pihak Tergugat II tetap bersikukuh bahwa objek sengketah merupakan tanah milik Sayuti bin Saridin berdasarkan SHM Nomor 255 dan telah dialihkan melalui proses jual beli kepada pihak keluarga tergugat,hanya saja tidak menujukan Akta jual beli Sayuti ke anak tergugat II yang di maksud
‎
‎Kasus sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik, bahkan bisa menjadi atensi bagi Aparat Penegak hukum (APH), karena bila dcermati secara seksama, banyak kejanggalan yang mengarah ranah pidana

Perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, agenda selanjutnya kesimpulan para pihak yang kemudian di serahkan ke majlid hakim

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru