Global Expose TV Kabupaten Bogor – Pakar hukum pidana menanggapi kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu Kapolsek di jajaran Polres Bogor terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, saat dikonfirmasi menyampaikan pandangannya terkait tindakan Kapolsek Cileungsi yang diduga melarang dan mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial.
“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari polisi tersebut,” ujar Abdul Fikcar Hadjar, Selasa (11/3/2025).
Kapolsek Cileungsi Dinilai Tidak Menghayati Perannya sebagai Polisi
Abdul Fikcar menilai bahwa Kapolsek Cileungsi tidak memahami perannya sebagai anggota kepolisian yang sejatinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.
“Dia tidak menghayati perannya sebagai polisi yang digaji dan diberi makan oleh rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tindakan oknum Kapolsek tersebut menyimpang dari tugasnya, keputusan pencopotan jabatan menjadi kewenangan atasannya, dalam hal ini Kapolres.”Itu sepenuhnya kewenangan Kapolres untuk menilai,” Pungkasnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Soal Wartawan Diintimidasi, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti: Kapolsek Tak Menghayati Peran Polisi












