Global Expose TV kabupaten Dairi – 12 Januari 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi secara tegas namun beretika menindaklanjuti penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi terkait permintaan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Pilkada Tahun 2024.
Sikap tersebut disampaikan Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, usai Sekretaris KCBI Jembri Padang menerima surat tanggapan resmi dari KPU Dairi bernomor 12/HM.03.2-SD/121/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam surat itu, KPU Dairi menolak memberikan salinan SPJ dengan alasan masih melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara.
Atas penolakan tersebut, LSM KCBI menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu yang ditentukan.
Insan Banurea menegaskan bahwa dokumen SPJ bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menghargai respons KPU Kabupaten Dairi. Namun, prinsip keterbukaan informasi publik harus tetap menjadi landasan.
SPJ bukan rahasia negara, bukan pula menyangkut alat utama sistem persenjataan (alutsista), melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran rakyat yang wajib dapat diakses publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Jika pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan dan bersih dari penyimpangan, tidak ada alasan untuk merasa risih membukanya. Dalam waktu lima kali dua puluh empat jam sejak surat tanggapan diterima, kami akan menempuh langkah hukum resmi bila tidak ada kejelasan,” tegas Insan.
Langkah yang diambil LSM KCBI, lanjut Insan, berlandaskan hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (2), yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan yang bersumber dari anggaran negara. “Alasan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dijadikan dasar penolakan. Justru hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara realisasi anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024,” jelasnya.
Tanpa menyebut pihak tertentu, Insan Banurea menyampaikan bahwa pelimpahan persoalan ke tingkat provinsi berpotensi menimbulkan persepsi adanya persoalan internal. “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Namun, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara, setiap potensi penyimpangan harus dibuka secara transparan. Ini bukan soal menyerang, melainkan menjaga integritas penggunaan uang rakyat,” katanya.
LSM KCBI juga menyatakan masih memberikan ruang dan kesempatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan arahan yang tegas, serta mendorong KPU Kabupaten Dairi agar bersikap terbuka. “Kami menunggu sikap resmi dan keberanian KPU Provinsi Sumatera Utara serta KPU Kabupaten Dairi untuk membuka dokumen SPJ tersebut. Transparansi adalah fondasi demokrasi yang sehat dan bermartabat,” Pungkas Insan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tajam danBeretika LSM KCBI Tekan KPU Dairi: SPJ Pilkada 2024 Harus Terbuka












