Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektare di Pasaman Barat Menggila, Ketua Adat: Tanah Ulayat Dijarah, Hukum Diuji

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pasaman Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar diduga berlangsung bebas dan masif di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah merusak lahan seluas puluhan hektare dan berlangsung sejak Juni 2025 hingga kini. Penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta mesin dompeng.

Kegiatan tambang terlihat berlangsung hampir setiap hari. Alat berat beroperasi membuka lahan, mengeruk material tanah, hingga mengolah emas di sejumlah titik secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Bukan Tambang Rakyat, Diduga Kejahatan Terorganisir: Penggunaan alat berat skala besar menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang rakyat, melainkan pertambangan ilegal berskala besar yang diduga melibatkan pemodal kuat dan jaringan terorganisir.

Aktivitas ini disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Ketua Adat: Tidak Pernah Ada Izin Tanah Ulayat; Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan adat terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut.

“Sebagai ketua adat, saya menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah memberikan izin, baik secara adat maupun melalui musyawarah nagari, terhadap aktivitas tambang emas ini. Tanah ulayat bukan untuk dijarah, apalagi dirusak demi kepentingan segelintir orang,” ujar Armi, kepada wartawan.

Ia menilai penggunaan ekskavator menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan, bukan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Tambang emas yang menggunakan alat berat jelas bukan tambang rakyat. Ini bentuk perusakan alam yang menginjak marwah adat serta nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” katanya.

Ancaman Lingkungan dan Risiko Bencana: Dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan warga sekitar. Aliran sungai dilaporkan berubah keruh dan diduga tercemar, sementara lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Kondisi ini berpotensi memicu banjir, longsor, hingga krisis air bersih.

Menurut Armi, dampak jangka panjangnya jauh lebih berbahaya. “Kerusakan hari ini akan menjadi warisan bencana bagi anak cucu kami. Sungai tercemar, tanah rusak, masyarakat menanggung akibatnya, sementara keuntungan dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum: Masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Mereka juga meminta penyitaan alat berat serta penindakan terhadap pemodal dan pengendali utama, bukan hanya pekerja lapangan.

“Jika kejahatan ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya hutan dan tanah ulayat, tetapi juga wibawa hukum negara. Kami, masyarakat adat, siap berdiri di garis depan untuk mempertahankan tanah pusako kami,” tegas Armi.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Sumatera Barat, Gakkum KLHK, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari praktik pertambangan ilegal.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektare di Pasaman Barat Menggila, Ketua Adat: Tanah Ulayat Dijarah, Hukum Diuji

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru