Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten — Persidangan sengketa lahan yang melibatkan Heni binti Rahmat kembali menghadirkan fakta-fakta yang mengundang perhatian publik. Dalam pengakuannya, Heni mengungkapkan keheranannya atas kesaksian sejumlah saksi di ruang sidang yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan mereka sebelumnya.
Heni menyoroti sosok Suntana, yang menurutnya merupakan orang pertama yang memberikan informasi terkait keberadaan sertifikat tanah miliknya. Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, Suntana sempat menemuinya dan menyampaikan bahwa sertifikat nomor 168 atas nama Heni ternyata berada di salah satu bank di wilayah Banjarsari.
“Dia yang bilang ke saya kalau sertifikat itu ada di bank, bahkan mengajak saya untuk mengambilnya dan membantu menyelesaikan dengan pihak lain,” ungkap Heni.
Namun, dalam persidangan, Suntana justru memberikan keterangan berbeda dengan menyebut bahwa tanah tersebut milik pihak lain. Heni juga mempertanyakan keterlibatan Suntana sebagai saksi dalam akta jual beli (AJB) tahun 2024, padahal sebelumnya ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah milik Heni.
Tak hanya itu, Heni juga menyinggung kesaksian Bangbang yang disampaikan di bawah sumpah. Menurutnya, Bangbang sebelumnya mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli, bahkan sempat menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak sah.
“Dia pernah bilang sendiri kalau tanda tangan itu bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Tapi di pengadilan keterangannya berbeda,” ujar Heni.
Heni mengaku memiliki rekaman percakapan yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari bukti dalam laporan pidana yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Heni juga memaparkan kronologi yang menurutnya sarat dengan dugaan penipuan. Ia mengaku pernah diajak oleh pihak lain untuk menebus sertifikat yang digadaikan di bank dengan janji akan dijual kepada pembeli yang sudah siap.
Namun, setelah sertifikat berhasil ditebus menggunakan dana pinjaman, janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan, dokumen yang telah ditebus justru diduga dialihkan kepada pihak lain.
“Saya sampai berutang untuk menebus sertifikat itu, tapi tidak ada pembeli seperti yang dijanjikan. Saya merasa dibohongi,” katanya.
Ia juga menyebut adanya pihak lain yang mendorongnya untuk segera menebus sertifikat dengan alasan transaksi akan segera terjadi. Namun hingga kini, hal tersebut tidak pernah terbukti.
Akibat kejadian tersebut, Heni mengaku mengalami tekanan mental dan beban ekonomi, termasuk kewajiban membayar utang yang timbul dari proses penebusan sertifikat.
Kini, Heni berharap kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum agar dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan atas apa yang ia alami.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap hak saya bisa kembali,” ucapnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi transaksi, serta perampasan hak atas tanah. Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Proses persidangan dan penanganan hukum masih terus berjalan, dan publik menanti hasil akhir yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












