GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Proses tender pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan sekolah, serta bengkel/unit produksi di SMKN 15 Pandeglang, Banten, mendapat sorotan dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B).
P3B mempertanyakan kewajaran harga dalam tender dengan pagu anggaran sebesar Rp8.818.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp8.809.528.152,44.
Berdasarkan data tender yang disampaikan P3B, CV Suci Pratama ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp8.776.797.955,35. Selanjutnya, harga negosiasi tercatat sebesar Rp8.775.660.000.
Dengan angka tersebut, harga penawaran pemenang berada sekitar 99,63 persen dari HPS, sedangkan hasil negosiasi hanya turun sekitar Rp1.137.955,35 dari harga penawaran.
P3B menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, khususnya terkait proses penyusunan HPS, evaluasi penawaran, serta dasar penetapan harga hasil negosiasi.
Yang kami pertanyakan adalah kewajaran dan transparansi prosesnya. Kami meminta seluruh tahapan tender dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan P3B sebagaimana disampaikan kepada media.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, prinsip pengadaan mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya.
Namun, tingginya persentase penawaran terhadap HPS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penggelembungan harga. Untuk memastikan kewajaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen HPS, metode perhitungan, spesifikasi pekerjaan, harga satuan, hasil evaluasi, serta seluruh tahapan pemilihan penyedia.
P3B juga mempertanyakan kemampuan teknis penyedia dalam melaksanakan pekerjaan yang mencakup pembangunan USB, perpustakaan, dan bengkel/unit produksi dengan nilai kontrak miliaran rupiah. Menurut P3B, aspek kualifikasi, tenaga ahli, peralatan, pengalaman pekerjaan, dan persyaratan teknis lainnya perlu dipastikan sesuai dokumen tender.
Atas persoalan tersebut, P3B meminta pihak terkait membuka informasi hasil proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
P3B juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan resmi kepada APIP/Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan apabila dokumen dan proses tender dinilai membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sendiri mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Sementara itu, terkait adanya pernyataan P3B mengenai rekam jejak CV Suci Pratama pada pekerjaan sebelumnya, hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang. Global Expose TV belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja/pejabat pengadaan dan CV Suci Pratama belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Publik pada akhirnya menunggu keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi agar penggunaan anggaran pembangunan sektor pendidikan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












