Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten 3 Februari 2026. Panasnya tensi di kalangan insan pers Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Edi Junaedi, salah satu tim Global Expose TV, secara tegas mencabut haknya dalam Berita Acara tanggal 2 Februari 2026 yang sebelumnya ditandatangani bersama beberapa media.
Edi menilai pertemuan yang menghasilkan Berita Acara tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi. Ia menyayangkan langkah sejumlah pihak yang menggelar pertemuan tanpa undangan formal.
Menurut dia, jika memang hendak bermusyawarah, seharusnya ada mekanisme resmi, undangan terbuka, dan koordinasi yang jelas. “Jangan sampai langkah spontan justru menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya. Terlebih, media yang terlibat dalam penandatanganan bukan hanya dua atau tiga, tetapi lebih banyak.
Meski demikian, Edi Junaedi tetap menghormati terbitnya salah satu pemberitaan yang memuat kesepakatan damai terkait dugaan hoaks status WhatsApp. Namun ia mengingatkan bahwa jika sebuah peristiwa disebut hoaks, semestinya terdapat dasar, bukti, dan penjelasan yang layak, bukan sekadar klaim.
“Bukti itu harus dibuka terang, proporsional, dan ditampilkan dalam pemberitaan 3 Februari 2026. Jangan sampai publik bingung dan hukum menjadi bias,” tegasnya.
Isu Panas: Dugaan Rangkap Jabatan BPD–PPPK Mencapai 50 Persen?
Dari kubu lain, Ahyar—yang mengatasnamakan perwakilan insan pers Indonesia—ikut bersuara lantang. Ia meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang tidak tutup mata dalam dugaan praktik rangkap jabatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Ahyar, dugaan rangkap jabatan ini bukan kasus satu-dua orang. “Hampir 50 persen diduga rangkap jabatan. Ini bukan sekadar rumor warung kopi. Ini soal tata kelola pemerintahan,” katanya sambil menegaskan perlunya langkah tegas.
Ia mendesak pemerintah daerah menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan rangkap jabatan tersebut. Ahyar menilai lemahnya pengawasan dalam proses seleksi PPPK menjadi salah satu pemicu polemik. “Kalau seleksi longgar, jangan heran kalau publik gaduh,” ujarnya satir.
Di tengah polemik ini, rekan-rekan media yang memilih mencabut tanda tangan dalam Berita Acara menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menilai isu rangkap jabatan BPD–PPPK bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pemerintahan.
Langkah pencabutan tanda tangan disebut bukan bentuk permusuhan, tetapi komitmen menjaga marwah pers dan memastikan dinamika kasus tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Media tidak boleh diperalat untuk mengabaikan fakta. Kita akan terus maju, mengawal, dan memastikan semuanya terang benderang,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.
Polemik ini tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Dengan semakin banyaknya suara yang mendorong penegakan aturan, dugaan rangkap jabatan BPD–PPPK akan menjadi sorotan publik.
Pers berjanji tetap berada di jalur kritis, independen, dan profesional, tanpa menghakimi siapa pun.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Iwan kejes












