Global Expose TV Jakarta, 21 Januari 2025 – Undangan klarifikasi terkait laporan dugaan perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, di Gedung Presisi Mabes Polri, berakhir dengan insiden yang memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus di tubuh Polri. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, yang datang memenuhi panggilan tersebut, justru menghadapi tindakan yang ia nilai bertentangan dengan prinsip dasar Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Pendampingan Hukum dan Proses Awal
Wilson Lalengke hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Advokat Ujang Kosasih, S.H., dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruangan Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri, lantai 9 Gedung Presisi, Mabes Polri. Namun, jalannya agenda tersebut terganggu ketika seorang penyidik, Iptu Yulius Saputra, dengan tegas melarang pengambilan dokumentasi selama proses klarifikasi berlangsung, sekaligus meminta agar seluruh perangkat komunikasi pelapor dan tim diserahkan kepada pihak penyidik.
Protes atas Larangan Dokumentasi
Menanggapi larangan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan keberatannya, mengutip sejumlah argumen:
1. Prinsip Keadilan dan Transparansi: Aparat Polri bebas mendokumentasikan proses klarifikasi, namun melarang pelapor melakukan hal yang sama. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang dijunjung Polri.
2. Kebutuhan Dokumentasi dalam Pelaporan: Pada tahap awal pembuatan laporan, pelapor diwajibkan menyerahkan bukti berupa foto, video, dan dokumen lain. Namun, dalam proses klarifikasi, pelapor justru dilarang melakukan dokumentasi.
3. Kesesuaian dengan Hukum: Pelarangan dokumentasi dianggap melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. SOP Internal Polri Dipertanyakan: Alasan pelarangan berdasarkan SOP internal Polri dicurigai sebagai upaya menyembunyikan ketidakberesan dalam proses penyidikan.
Walk-Out dari Proses Klarifikasi
Karena keberatannya tidak diindahkan, Wilson Lalengke bersama tim hukumnya memutuskan untuk membatalkan klarifikasi dan meninggalkan ruangan penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas apa yang dianggapnya sebagai arogansi penyidik dalam menerapkan aturan yang tidak transparan.
Pelaporan Baru terhadap Penyidik Divpropam
Setelah keluar dari ruangan, Wilson Lalengke dan tim hukumnya langsung menuju ruang penerimaan laporan Divpropam Polri untuk melaporkan perilaku penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri. Pelaporan ini menjadi ironi dalam sistem hukum, di mana laporan masyarakat terhadap pejabat Polri justru berujung pada pelaporan baru atas aparat itu sendiri.
Aspirasi untuk Reformasi di Tubuh Polri
Insiden ini menambah deretan kritik terhadap Polri, khususnya dalam hal transparansi dan implementasi prinsip Presisi. Publik kembali mempertanyakan komitmen lembaga penegak hukum ini dalam memastikan keadilan dan keterbukaan, baik bagi masyarakat maupun bagi anggotanya sendiri.
Penulis : Tarman Gojin/Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: "Transparansi di Gedung Presisi Dipertanyakan: Klarifikasi Pelapor terhadap Kapolres Pringsewu Berujung Pelaporan Baru"












