“Transparansi di Gedung Presisi Dipertanyakan: Klarifikasi Pelapor terhadap Kapolres Pringsewu Berujung Pelaporan Baru”

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta, 21 Januari 2025 – Undangan klarifikasi terkait laporan dugaan perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, di Gedung Presisi Mabes Polri, berakhir dengan insiden yang memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus di tubuh Polri. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, yang datang memenuhi panggilan tersebut, justru menghadapi tindakan yang ia nilai bertentangan dengan prinsip dasar Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Pendampingan Hukum dan Proses Awal
Wilson Lalengke hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Advokat Ujang Kosasih, S.H., dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruangan Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri, lantai 9 Gedung Presisi, Mabes Polri. Namun, jalannya agenda tersebut terganggu ketika seorang penyidik, Iptu Yulius Saputra, dengan tegas melarang pengambilan dokumentasi selama proses klarifikasi berlangsung, sekaligus meminta agar seluruh perangkat komunikasi pelapor dan tim diserahkan kepada pihak penyidik.

Protes atas Larangan Dokumentasi
Menanggapi larangan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan keberatannya, mengutip sejumlah argumen:

1. Prinsip Keadilan dan Transparansi: Aparat Polri bebas mendokumentasikan proses klarifikasi, namun melarang pelapor melakukan hal yang sama. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang dijunjung Polri.

2. Kebutuhan Dokumentasi dalam Pelaporan: Pada tahap awal pembuatan laporan, pelapor diwajibkan menyerahkan bukti berupa foto, video, dan dokumen lain. Namun, dalam proses klarifikasi, pelapor justru dilarang melakukan dokumentasi.

3. Kesesuaian dengan Hukum: Pelarangan dokumentasi dianggap melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. SOP Internal Polri Dipertanyakan: Alasan pelarangan berdasarkan SOP internal Polri dicurigai sebagai upaya menyembunyikan ketidakberesan dalam proses penyidikan.

 

Walk-Out dari Proses Klarifikasi
Karena keberatannya tidak diindahkan, Wilson Lalengke bersama tim hukumnya memutuskan untuk membatalkan klarifikasi dan meninggalkan ruangan penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas apa yang dianggapnya sebagai arogansi penyidik dalam menerapkan aturan yang tidak transparan.

Pelaporan Baru terhadap Penyidik Divpropam
Setelah keluar dari ruangan, Wilson Lalengke dan tim hukumnya langsung menuju ruang penerimaan laporan Divpropam Polri untuk melaporkan perilaku penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri. Pelaporan ini menjadi ironi dalam sistem hukum, di mana laporan masyarakat terhadap pejabat Polri justru berujung pada pelaporan baru atas aparat itu sendiri.

Aspirasi untuk Reformasi di Tubuh Polri
Insiden ini menambah deretan kritik terhadap Polri, khususnya dalam hal transparansi dan implementasi prinsip Presisi. Publik kembali mempertanyakan komitmen lembaga penegak hukum ini dalam memastikan keadilan dan keterbukaan, baik bagi masyarakat maupun bagi anggotanya sendiri.

Facebook Comments Box

Penulis : Tarman Gojin/Tim

Editor : Sukadi

Sumber Berita: "Transparansi di Gedung Presisi Dipertanyakan: Klarifikasi Pelapor terhadap Kapolres Pringsewu Berujung Pelaporan Baru"

Berita Terkait

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim, Perkuat Penanganan Karhutla di Kaltim dan Kalteng
Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim, Perkuat Penanganan Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru