Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Minggu, Oktober 2025. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Kasvana Beach Resort yang terletak di Cipenyu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, kian ramai diperbincangkan publik. Sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp50.000 per mobil tanpa karcis resmi. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: di mana fungsi pengawasan pemerintah?
Lebih mencengangkan lagi, pihak pengelola Kasvana Beach Resort bungkam total saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait dasar pungutan dan izin operasional. Suasana semakin panas ketika pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Panimbang justru menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
Camat Panimbang: Kami Tidak Tahu Soal Pungutan dan Izin Kasvana
Melalui pesan singkat WhatsApp, Haerudin, S.Stp, selaku Camat Panimbang, menyampaikan tanggapan resminya atas laporan yang berkembang di media.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan sekaligus mengapresiasi media yang telah melaksanakan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial. Pihak kecamatan tidak mengetahui adanya pungutan karcis sebesar itu di Pantai Kasvana, dan belum mengetahui juga terkait kelengkapan perizinannya,” ujar Haerudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pelaku usaha dan dinas teknis terkait, serta akan memberikan imbauan kepada seluruh pengelola wisata agar melengkapi dokumen resmi dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami menyambut positif semua aktivitas yang dapat membantu perekonomian wilayah. Namun kami juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha wisata memperhatikan aspek legalitas, keselamatan wisatawan, kebersihan lingkungan, serta ketertiban umum,” pungkasnya.
GOWI Geram: Kalau Camat Saja Tak Tahu, Siapa yang Awasi?
Pernyataan Camat Panimbang tersebut justru membuat Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Media Online Indonesia (MOI), dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — merasa kecewa dan geram.
Bagi mereka, pernyataan “tidak tahu” dari camat bukan alasan, melainkan bukti lemahnya pengawasan di lapangan terhadap aktivitas wisata yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kalau camat saja bilang tidak tahu, lalu siapa yang mengawasi kegiatan wisata di wilayahnya? Jangan sampai pungli dan izin ilegal ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang.
Hal senada disampaikan H. Imron, pengurus MOI DPC Kabupaten Pandeglang, yang menilai bahwa dugaan pungli di kawasan wisata seharusnya tidak terjadi bila sistem pengawasan berjalan dengan baik.
“Ini bukan sekadar parkir tanpa karcis. Ini soal wibawa pemerintah dan citra pariwisata Pandeglang. Kalau memang tidak ada izin, harus segera ditindak tegas,” ujar Imron.
Sementara itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menambahkan bahwa GOWI akan segera melayangkan surat resmi permohonan konferensi pers kepada Camat Panimbang untuk meminta klarifikasi terbuka dan langkah konkret dari pemerintah.
“Kami akan kawal isu ini sampai tuntas. Jangan hanya imbauan, tapi tindak nyata di lapangan. Kami juga mendesak agar seluruh pantai yang beroperasi di Panimbang diperiksa ulang izin dan pengelolaannya,” tegas Jaka.
Tak berhenti di Kasvana Beach Resort, hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan bahwa ada beberapa pantai lain di Kecamatan Panimbang yang juga diduga belum memiliki izin resmi, di antaranya Pantai Kuntili, Pantai Batu Hideung, dan Pantai Cikujang.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Wow! Wisatawan Dipalak Rp50 Ribu di Pantai Kasvana Beach Resort, Camat Panimbang Akui Tak Tahu, GOWI Geram: “Lalu Siapa yang Awasi?”












