Surat Penghulu Tanjung Sari Dipertanyakan, Inspektorat Rohil Didorong Telusuri Administrasi
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Persoalan dugaan penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan hutan Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, laporan terhadap tujuh pihak yang diduga menggarap lahan tersebut menyeret persoalan dokumen tanah, status kawasan, hingga administrasi pemerintahan Kepenghuluan Tanjung Sari, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ke ruang publik.
Pihak KSO Agrinas eks PT Sinar Belantara Indah (SBI), yang menurut informasi mengelola areal tersebut melalui PT Bina Olah Sawit Sejahtera, dikabarkan telah melaporkan tujuh pihak kepada Polres Labuhanbatu Selatan. Ketujuh pihak tersebut diduga menggarap lahan yang disebut berada di kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, para pihak yang dilaporkan diduga merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir. Mereka disebut menggarap lahan dengan berbekal surat keterangan tanah yang dikaitkan dengan penerbitan oleh penghulu.
Namun, persoalan ini tidak cukup berhenti pada kabar adanya laporan polisi. Pertanyaan mendasarnya ialah: di mana letak pasti lahan yang disengketakan, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, dan apa dasar penerbitan surat keterangan tanah yang digunakan?
Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Laporan KSO Agrinas eks PT SBI menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri duduk perkara penguasaan dan penggarapan lahan di Dusun Jadi Mulya.
Polres Labuhanbatu Selatan diharapkan memeriksa dasar laporan, lokasi objek tanah, riwayat penguasaan, dokumen yang dimiliki para pihak, serta status kawasan berdasarkan peta dan keputusan resmi instansi berwenang.
Satu hal yang harus menjadi perhatian: surat keterangan tanah tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah, terlebih apabila objeknya diduga berada di kawasan hutan. Namun, dugaan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan juga harus dibuktikan melalui data resmi, bukan sekadar pernyataan salah satu pihak.
Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan serta menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Hasil pemeriksaanlah yang nantinya menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau persoalan administrasi yang perlu ditindaklanjuti.
Lahan seluas 217 hektare kini ikut menjadi perhatian. Akan tetapi, hubungan antara luasan tersebut dan laporan terhadap tujuh pihak harus dipastikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan, peta bidang, batas-batas lahan, serta dokumen penguasaan.
Apakah seluruh 217 hektare merupakan objek yang dilaporkan? Apakah lahan itu berada dalam satu hamparan atau terdiri atas beberapa bidang berbeda? Dan bagaimana status hukumnya berdasarkan data resmi?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuradukan antara objek tanah yang berbeda.
Apabila 217 hektare itu memang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan KSO Agrinas eks PT SBI, penyidik perlu menjelaskan keterkaitannya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat objek lain, penanganannya harus dibedakan agar persoalan tidak semakin kabur.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Namun, kejelasan tersebut harus lahir dari data dan hasil pemeriksaan, bukan dari spekulasi.
Informasi mengenai surat keterangan tanah yang dikaitkan dengan Penghulu Tanjung Sari, Rohil, memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penerbitan dokumen dan kewenangan pejabat yang mengeluarkannya.
Jika benar surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar penggarapan lahan di Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti, perlu ditelusuri kapan dokumen diterbitkan, siapa pemohonnya, di mana lokasi objek tanah, serta apa dasar administrasi yang digunakan.
Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan apakah lokasi tanah telah diperiksa dan apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan yang berdasarkan keputusan resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Penerbitan surat keterangan tanah harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai hukum.
Meski demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penghulu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Semua dugaan harus diuji melalui dokumen, keterangan, dan pemeriksaan yang objektif.
Persoalan ini juga memunculkan dorongan agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menelaah administrasi pemerintahan Kepenghuluan Tanjung Sari, khususnya apabila terdapat bukti awal mengenai ketidaksesuaian prosedur penerbitan surat tanah.
Informasi yang menyebut penghulu telah menjabat lebih dari 10 tahun juga perlu diperiksa berdasarkan data resmi. Lamanya masa jabatan bukan bukti pelanggaran, tetapi administrasi pemerintahan tetap harus terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan dasar yang memadai, pemeriksaan dapat diarahkan pada prosedur penerbitan surat keterangan tanah, pencatatan administrasi pertanahan, serta aspek penggunaan anggaran dan pengelolaan aset kepenghuluan yang termasuk dalam kewenangan Inspektorat.
Pemeriksaan semacam itu bukan bentuk penghakiman. Justru melalui pemeriksaan yang independen, dapat diketahui apakah administrasi telah berjalan sesuai aturan atau terdapat indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.
Selain persoalan dokumen tanah, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektare di sejumlah lokasi serta rumah dan kendaraan mewah yang dikaitkan dengan penghulu yang menjadi sorotan.
Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Verifikasi diperlukan untuk memastikan identitas pemilik, lokasi perkebunan, status hukum tanah, serta sumber data mengenai aset yang dimaksud.
Kepemilikan aset bernilai tinggi bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Demikian pula, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penampilan atau nilai kekayaan seseorang.
Namun, apabila terdapat bukti awal yang relevan mengenai pelanggaran hukum, administrasi, atau perpajakan, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Prinsipnya sederhana: jika ada dugaan, periksa faktanya; jika ada bukti, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai isu yang belum terverifikasi berubah menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan Global Expose TV telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penghulu Tanjung Sari, Rohil, yang disebut bernama Janisiak, S.M.
Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp pada Senin, 26 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini dikirimkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi penghulu yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung agar informasi yang disajikan kepada masyarakat semakin lengkap dan berimbang.
Redaksi juga perlu memperoleh konfirmasi langsung dari pihak KSO Agrinas eks PT SBI, PT Bina Olah Sawit Sejahtera, serta tujuh pihak yang disebut dilaporkan. Informasi mengenai laporan polisi, nomor laporan, dan perkembangan penanganan perkara perlu diperiksa melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan lahan yang melibatkan dugaan penggarapan kawasan hutan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan status dan batas objek tanah.
Polres Labuhanbatu Selatan diharapkan menelusuri laporan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Instansi kehutanan serta pertanahan perlu memberikan kejelasan mengenai status kawasan, batas lahan, dan dokumen yang relevan. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dapat menelaah administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai.
Jika dokumen yang digunakan memiliki dasar hukum dan diterbitkan sesuai kewenangan, penjelasannya perlu disampaikan secara terang. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan ialah kepastian mengenai status lahan, kejelasan administrasi, serta penanganan hukum yang profesional dan tidak memihak.
Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: 217 Hektare Jadi Sorotan..!!!! KSOAgrunasExs PT SBI Lapirkan PihakKe Polres Labusel









