Simpan 8 Bungkus Sabu Dalam Dompet, Pria Berinisial S Diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara

Minggu, 10 Desember 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial S (39 tahun) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran menyimpan 8 poket Narkotika jenis Sabu didalam dompet, Sabtu (9/12/2023).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku S di Desa Bukit Pariaman RT. 031 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam sebuah kos-kosan,” ujar AKP Aksar.

Pihaknya berhasil menyita 8 bungkus Narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip, dua sendok takar dari sedotan, satu alat hisap lengkap, satu dompet kulit warna orange, satu korek api gas dan uang tunai sejumlah Rp. 1 Juta.

Kasat Resnarkoba menerangkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong Seberang sering terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu.

Sebagai Kepala Satuan di fungsi Reserse Narkoba, AKP Aksar bersama tim langsung mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim mencurigai sebuah Kos – kosan terbuat dari kayu, 1 kamar dan ada gerobak pentol di depan kos itu. Benar saja setelah dilakukan pemantauan, Tim Satresnarkoba menggerebek rumah tersebut dan mengamankan S yang saat itu berada didalam.

Pelaku S tak bisa mengelak saat digeledah didapati satu dompet kulit warna orange yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang berisikan 8 bungkus sabu. Atas perbuatannya itu, kini S beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara.

“Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Aksar.( Jimmi E).Sumber Berita Humas Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru