Dalam Sepekan Satreskrim Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

Kamis, 14 Desember 2023 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar temu pres terkait pengungkapan 5 kasus dalam sepekan terakhir yang terjadi di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang digelar diaula Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., yang didampingi oleh Kasikum Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, Kasubsi Penmas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan, Kanit Provost Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Haris Fadilla, S.H., KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Zulkarnaen Batubara, S.H,. para Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, mengatakan bahwa pengungkapan 5 kasus tersebut berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Untuk pengungkapan kasus yang pertama yaitu kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi di SPBU Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kananpada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib.
Pada saat penangkapan tersangka BANH alias B (lk/29 tahun/Islam) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, turut diamankan 1 unit Colt Diesel BK 9546 YJ, 1 buah Poly tank atau Baby tank berisi minyak subsidi bio solar sebanyak ± 1000 liter, 1 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah mesin sedot solar, 1 buah Handphone OPPO f9 yang berisi 14 barcode untuk pengambilan minyak solar di SPBU sehingga operator dapat mengisi truck tersebut.

Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan atau denda Rp.60 Milyar”.terang AKP Gorbacov.

Sementara untuk kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 wib di perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban/pelapor ibu Willa Junita Harahap (pr/29 tahun/Islam) alamat Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan tersangka RSB alias Riyan (lk/36 tahun/Islam) alamat perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang dan AAP alias Adit (lk/36 tahun/Islam) warga Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan barang bukti yang turut disita 1 unit TV LED merk Sanyo, 1 pasang sepatu pantofel, 2 pasang sepatu sport, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit tabung gas 3 kg.
Untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.sambung Kasatreskrim.

“Untuk kasus yang ketiga adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Yang pertama terjadi pada Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekira pukul 20.30 wib dijalan Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan korban bernama Lia Muhara Br Naenggolan (pr/18 tahun/Islam) warga Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan Imelda (pr/17 tahun/Islam) alamat Bis II Dusun Cinta Damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

Sedangkan tersangka LH (lk/40 tahun/kristen) alamat Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan kasus yang kedua terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib di jalan Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban ASH (lk/2 tahun/Islam) sebagai pelapor Suratik (pr/32 tahun/Islam) sebagai orang tua korban yang beralamat di Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
Sedangkan pelakunya adalah AA alias K (lk/34 tahun/Islam) alamat Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikenakan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 80 ayat (4) Subs. Pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak”.ucap AKP Gorbacov.

Untuk kasus yang kelima, Kasatrekrim Polres Labuhanbatu Selatan tersebut mengatakan terkait pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wib di jalan Dusun Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Untuk tersangka sendiri berinisial KR (lk/40 tahun/Islam) telah kita amankan di KM 3 Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat.

Dan kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum apalagi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kami akan terus menindak dan memburu para pemain BBM bersubsidi kemanapun diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan ini”.tegas Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gubacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim.(Mirwan Hasubuan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru