Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sepuluh Kasus Narkoba, 24 Gram Shabu Dan 2 Kg Ganja Kering

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Penulis : Riyanto

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Polres Kabupaten Indramayu

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru