Global Expose TV, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Sekira 6 hektare lahan warga tebakar, berkat kesigapan personel Pemadam kebakaran milik Pemkab PPU kobaran api dapat dipadamkan. : Kebakaran terjadi Sekira pukul 14.30 Wita. Api berhasil dipadamkan satu jam kemudian. Kebakaran terjadi Jumat 23/2.

Api melahap lahan kebun kelapa milik warga di RT 05 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU ini bermula seorang warga yang membakar pelepah daun kelapa sehingga nyala api tak terkendali ditambah tiupan angin semakin kencang lantas lahan terletak dekat dengan pesisir pantai ini terbakar.

Babinsa Saloloang Sertu Arbain menghimbau kepda seluruh warga PPU jangan melakukan pembakaran yang bisa mengakibatkan kebakaran yang meluas, dikatakannya, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 10 tahun dan bisa berupa denda maksimal Rp 10 miliar.

“kita sudah bekerjasama bersinergi dengan Pihak Kelurahan, Babinsa, Babinkantib dan masyarakat, kita sampaikan kepada warga agar sangat berhati hati terhadab bahaya kebakaran terlebih saat ini musim kemarau jangan asal bakar,” himbau Arbain.
Diduga pelaku pembakar bernama Dafit warga RT 05 Kelurahan Saloloang, pelaku bisa diancam melanggar Undang Undang Perkebunan dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara atau denda Maksimal Rp 10 miliar.

“lantaran pelaku pembakaran terbilang mengalami cacat mental sehingga kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan namun kepada keluarga hanya diminta agar tetap menjaga anggota keluarganya agar melakukan pengawasan, jangan sampai hal serupa terulang lagi sehingga dapat merugikan warga lainnya,” ujar Arbain.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Kabupaten Penajam Paser Utara












