Global Expose TV – Jakarta – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran adalah sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan semangat kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.
“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan”, demikian kata Suriyanto.
Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.
Menurut Supriyanto, bahwa Jurnalisme investigasi, berpotensi memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap dugaan penyelewengan kekuasaan negara.
“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” tambahnya.
Masih kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenang-wenangan kekuasaan dan semena-mena, untuk memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis : M Riyan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Undang-Undang Penyiaran Adalah Sebagai Tindakan Inkonstitusional












