Global Expose Tv Pandeglang, Kegiatan penyuluhan/sosialisasi hukum kepada masyarakat, di Desa Campakawarna, Kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang,Banten ” Senin, 08 /07/2024.
Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, Cmpakawarna Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua Karangtaruna,RT,RW.linmas dan Perwakilan Tokoh Masyarakat dari Desa Cmpakawarna dengan menghadirkan narsum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Polres pandeglang.Serta, Dari Pemdes DPMPD Kab.Pandeglangpenerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu bersama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Pandeglang bekerja sama dengan Polres Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan Sosialisasi Bidang Hukum dan Pembentukan Desa Restorative Justice bagi seluruh desa di Kecamatan Sindangresmi
Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan/sosialisasi hukum masyarakat Desa Campaka Warna mendapatkan edukasi dan pemahaman agar menjadi masyarakat desa yang sadar hukum, keluarganya terhindar dari Kasus hukum Pidana,
Penulis : Iwan Kajes/ Oman
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kegiatan penyuluhan Sosialisasi Di Bidang Hukum Desa Campaka Warna












