Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah, (KPUD). Kabupaten labuhan batu selatan pada Rabu(17/7/24)sekitar jam 14 OO Menggelar Acara Sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur wakil gubernur Bupati Wakil Bupati wali kota wakil wali kota dalam pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten oabuhanbatu selatan Acara bertempat di Cinvention hal 17 juli 2024.
Saat sosialisasi di gelar Aula Gran suma blok 9 desa sisumut kotapinang yang dihadiri Bupati labusel diwakili kakan kesbang pol Hj Hafsah harahap mewakili Kajari labusel Mewakili kapolres labusel IPDA Francis juga para OPD tokoh parai politik Ormas OKP.
Ketua KPUD Labusel Syauful Bahri dalimunte Sebelum membuka acara dalam sambutannya sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini perlu kami sampaikan kepada para orang tua kami tokoh politik tokoh agama or.as dan OKP guna untuk sambung tangan kami agar mensosialisasikan pada masarakat Kemudian ketua KPUD Labusel membuka acara tersebut.
Anggota KPUD labusel Devisi Teknis Eben Nejer lumbantoruan dalam sosialisasi tahapan tersebut menjelaskan 24 agustus sampai 26 agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan Calon 27 agustus sampai 29 pendaftaran pasangan calon 27 agustus sampai 21 september penelitian pasangan calon 23 september penetapan 25 september sampai pasangan calon 24 september sampai 23 nopember pelaksanaan kampanye 27 nopember pelaksanaan pemungutan suara
Untuk Anggota DPRD yang mencalonkan Bupati atau wakil bupati wajib mengundurkan duri bagi PJ bupati juga mengundurkan diri namun bupati yang depenitif tidak harus mengundurkan diri hanya cuti saat kampanye
Kakan kesbangpol hj hapsah dalam sambutannya pemerintah sifatnya mendukung pelaksanaan pilkada ada tiga 1 menjaga ketahanan anggaran 2 menjaga ketahanan ke amanan 3 menjaga netralitas ASN,” Hata Hj Hapsah Harahap.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: KPUD Kabupaten Labusel Gelar Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024












