Terapkan Keadilan Restorative, Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Aceh Timur – Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jum’at, (19/07/2024) sore menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/VII/2024/Aceh/Atim/Polsek Pantee Bidari, tanggal 12 Juli 2024.

Kapolsek Pantee Bidari Ipda Saiful Bahri mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Nyak Dhien, 26 tahun, warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan terlapor Azhar, 35 tahun, warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek.

Disebutkan, pihak pelapor (Nyak Dhien) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Azhar) berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Menurutnya, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Saiful.

Facebook Comments Box

Penulis : Muhammad Ikhwan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Polda Metro Jaya Cegah Potensi Gangguan, Puluhan Sajam dan Bahan Molotov Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok

Berita Terbaru