Global Expose TV Kota Bekasi – Pada 26 Desember 2024, Kantor UPTD Dinas Kebersihan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kantor tersebut berada di dalam kompleks perumahan Havila Residence, dan diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketika tim media mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan kantor UPTD yang diberitakan sebelumnya, koordinat yang tercantum pada peta GPS ternyata tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Setibanya di lokasi, tim media mendapati kondisi kantor dalam keadaan sepi dan pintu terkunci. Tak lama, seorang staf berinisial “A” keluar dan menyambut dengan nada lantang, mempertanyakan kehadiran tim media.
“Kalian mau apa ke sini?” ucapnya dengan intonasi tinggi, yang membuat tim media terkejut dengan sikap pelayanan publik tersebut.
Ketika tim media menyampaikan maksud kedatangannya untuk menyerahkan surat terkait berita yang telah tayang, staf “A” menyebut bahwa kepala UPTD tidak berada di tempat. Surat tersebut akhirnya diterima oleh staf “A” dengan tanda tangan sebagai bukti, namun saat diminta stempel resmi, staf tersebut mengatakan bahwa kantor tidak memiliki stempel.
Minimnya Fasilitas dan Transparansi
Kondisi kantor UPTD Dinas Kebersihan ini juga menimbulkan keprihatinan. Kantor tersebut tidak memiliki papan nama atau plang resmi yang menunjukkan identitasnya sebagai kantor pemerintah. Hal ini berpotensi melanggar:
1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik (Pasal 14 ayat 1), yang mengharuskan setiap kantor pemerintah mencantumkan identitas yang jelas.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah (Pasal 25 ayat 1), yang mengatur tata kelola fasilitas pemerintah.
3. Peraturan Daerah Kota Bekasi yang relevan.Permintaan Teguran dari Wali Kota Bekasi,”Berdasarkan temuan ini, masyarakat dan media mendesak Wali Kota Bekasi untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas kondisi kantor UPTD Jatisampurna. Selain itu, transparansi terkait alokasi anggaran untuk pengadaan fasilitas kantor harus dipertanyakan.
Langkah hukum juga diharapkan dapat ditempuh, mengingat ketidaksesuaian ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan fasilitas publik yang transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Kurang Transparan, Kantor UPTD Dinas Lingkungan Hidup Jatisampurna Berada di Kompleks Perumahan












