Global Expose TV Kabak Lebak – Kontroversi Dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yang melibatkan Seorang kepala desa Kerta berinisial RZ, merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan sepekan ini,tepat nya di Desa Kerta,Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak,Propinsi Banten , Selasa,14/01/2025
Dua Persoalan yang mempunyai unsur tindak pidana, menjadi perhatian khusus Polisi Daerah Banten (Polda Banten) Khusus Nya Sektor Banjarsari, Polres Lebak , bahkan Kepolisian Republik Indonesia, Karena imbas dari Aksi masyarakat yang geram terhadap prilaku kepala desa , yang kemudian diadukan oleh warga , tokoh masyarakat,kiayi , alim ulama, perangkat desa dan BPD ke pemerintah kecamatan , namun karena merasa kurang direspon, oleh camat dan dpmpd, sehingga warga melakukan aksi penyegelan kantor desa, yang kemudian viral di media sosial dan media elektronik
Masalah kepemilikan senjata api ilegal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” demikian yang diungkapkan, Jhon Dany, Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia,Wilayah Banten
” Kami yakin Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Banten beserta jajaran nya, mampu mengatasi persoalan yang sedang bergulir di desa Kerta terkait adanya dugaan Kepemilikan Senjata Api(Senpi) dan dugaan penyalahgunaan Narkoba , di selesaikan Secara obyektif dan Profesional tanpa harus ada desakan dan pelaporan, karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, beredar di berbagai mediamasa , dan Elektronik,Sehingga wajib di tindak lanjut sampai tuntas ” Ucap nya
Seperti informasi yang di dapat, bahwa terduga pelaku pengguna narkoba dalam hal ini RZ selaku kepala desa yang digadang gadangkan sebagai pengguna atau pengkonsumsi barang haram (sabu) tersebut sudah melakukan tes urine dan dinyatakan hasil nya Negatif, tentu nya pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang tersebut, tidak menutup kemungkinan lepas dari jerat Hukum sebagai pemakai bisa saja terjerat sebagai pemilik atau pengedar, dan kami yakin pula pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan nya tidak terfokus kepada kepala desa itu sendiri, melainkan kepada semua yang terlibat keberadaan nya di ruangan kantor desa dimaksud dalam hal ini prangkat desa yang keseharian nya berada di lokasi yang sama/tempat kejadian perkara(TKP) dimana barang tersebut diduga diketemukan, tidak menutup kemunginan semua dimintai keterangan sebagai saksi, sehingga tidak terkesan menyudutkan seseorang , itulah bentuk keprofesionalan kepolisian yang bekerja secara obyektif, transparan dan mengutamakan keadilan untuk menyimpulkan hasil” Tegas Jhon.
” Memang bukan perkara kecil yang saat ini di tujukan kepada kades RZ, Narkoba dan Senjata api, merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto bersama kabinet merah putih nya, Narkoba (Sabu) sudah jelas merupakan Narkotika golongan satu yang sangat amat merusak generasi penerus bangsa, Kemudian sejata Api,(senpi)yang kerap kali digunakan sebagai alat tindak kejahatan yang banyak merenggut nyawa,untuk itulah presiden memerintahkan secara tegas kepada Kapolri jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas para pelaku nya, diketahui Narkoba dan senjata api menjadi larangan keras untuk masyarakat , karena dua hal tersebut sudah di atur dalam UU dasar, tidak pun di gunakan, memilki, menguasai, menyimpan dan memegang saja sudah terjerat hukum ,apalagi kalau sampai terbukti atas apa yang saat ini di tuduhan kepada RZ, oleh salah satu warga nya yang mengaku pernah menjadi korban ancaman dengan senjata api, bila terbukti sudah pasti prodeo menanti, begitupun dengan pemilik senjata api itu sendiri, tentu ikut terjerat pidana
Diakhir keterangan Jhon pun mengatakan kepada awak media, beliau menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik warga masyarakat desa Kerta itu sendiri maupun masyarakat yang lain di himbau untuk tidak terprovokasi oleh orang atau pihak lain yang punya kepentingan pribadi atau kelompok, tetap waspada untuk tidak melakukan hal hal yang malah menambah atau memperkeruh masalah yang sedang terjadi ,Pungkas jon
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Jhon Dany : Kami yakin APH Polda Banten Mampu mengungkap Pemilik Sabu dan Sejata Api yang jadi polemik di desa Kerta Kecamatan Banjarsari












