Global Expose TV Kabupaten Lebak – Banten – Polemik dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan Kepala Desa Kerta berinisial RZ, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, melaporkan dugaan tersebut ke pemerintah kecamatan. Namun, merasa kurang mendapat tanggapan, warga melakukan aksi penyegelan kantor desa yang akhirnya viral di berbagai media, Selasa (14/01/2025).
John Dany, Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia Wilayah Banten, menyatakan keyakinannya bahwa Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Banten mampu mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional. “Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja transparan tanpa intervensi,” ujar John.
Menurut informasi yang beredar, hasil tes urine Kepala Desa RZ menunjukkan negatif dari narkoba. Meski begitu, pihak kepolisian tetap mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan RZ, baik sebagai pemilik, pengguna, maupun pengedar. Selain itu, penyelidikan juga akan mencakup keterlibatan perangkat desa lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini tidak hanya menyangkut narkoba, tetapi juga dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api tanpa izin dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius karena senjata api sering digunakan dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
John juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah polemik yang berkembang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Hindari tindakan anarkis dan percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat mengingat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberikan instruksi tegas untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan senjata api ilegal.
Hingga kini, Polda Banten bersama jajaran Polres Lebak terus melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas dan adil, sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polda Banten Diharapkan Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Senjata Api Ilegal dan Narkoba di Desa Kerta












