Global Expose TV Kabupaten Tangerang,Banten – 27 Januari 2025, Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tertentu dapat mencederai tujuan mulia ini. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penahanan ijazah siswa/siswi yang telah lulus sekolah oleh Madrasah Tsanawiah (MTs) Nurul Islam Cisauk, yang beralamat di Jl. Raya Cisauk-Kapan, RT 01/03, Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut informasi, penahanan ijazah dilakukan karena adanya tunggakan kewajiban siswa yang belum terselesaikan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Tim Divisi BP2 Tipikor, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI). Wasa Irawan, perwakilan dari tim tersebut, menyampaikan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik swasta maupun negeri, merupakan pelanggaran pidana dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Wasa kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Lebih lanjut, jika sekolah tidak mampu menyelesaikan kewajiban finansial siswa, maka dana BOS yang disediakan pemerintah dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut.
“Jika sekolah terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dapat dikenakan. Penahanan ijazah juga dapat menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” tegas Wasa.
Aturan yang mengatur larangan penahanan ijazah mencakup:
1. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023
2. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Wasa juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk melaporkannya melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman https://kemdikbud.lapor.go.id/.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten diminta segera mengevaluasi seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, yayasan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dalam sektor pendidikan demi menjaga hak dan masa depan anak bangsa.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Tahan Ijazah Siswa, MTs Nurul Islam Cisauk Dapat Sorotan Tajam












