Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Pada Selasa 25 Maret 2025 Aktivis senior Rizwan Comrade mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak terhadap masyarakat. Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang BBM eceran di Kecamatan Bayah kembali ditangkap secara tiba-tiba pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Rizwan, istri korban menyatakan bahwa suaminya sudah pernah mengalami pemerasan serupa enam hingga tujuh bulan lalu dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah. Rizwan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam untuk ditindaklanjuti.
“Dugaan tindakan sewenang-wenang dari oknum Unit Krimsus Polres Lebak akan segera kami laporkan ke Propam. Masyarakat sangat geram atas tindakan ini, dan jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” tegas Rizwan.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum Badan Pengawas Pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM), melalui Jhon Dany, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Rizwan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami mengapresiasi langkah beliau dalam rangka menampung aspirasi masyarakat demi terwujudnya rasa keamanan, keadilan, dan supremasi hukum,” ujar Jhon.
Jhon juga menegaskan bahwa Lembaga LIM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar masyarakat merasa aman dan nama baik institusi kepolisian tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari Polres Lebak serta Propam dalam menangani dugaan penyimpangan ini.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Divisi Hukum LIM Apresiasi Aktivis Rizwan, Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Oknum Unit Krimsus Polres Lebak












