Global Expose TV Kabupaten Dairi – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, meminta kepada Direktur BRI Pusat di Jakarta dan Direktur BRI Kabupaten Dairi untuk segera mengganti Kepala Unit BRI Merdeka, Kecamatan Parbuluan. Desakan ini muncul setelah adanya keluhan dari seorang nasabah yang merasa diintimidasi oleh petugas BRI saat menghadapi kesulitan dalam pembayaran kredit.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah berinisial B.S mengalami kegagalan dalam usaha pertaniannya, sehingga kesulitan memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 11.631.000,00. Pinjaman tersebut jatuh tempo pada 25 Maret 2025, dengan tenor sembilan bulan. B.S telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kepada pihak BRI Unit Merdeka, namun permintaan tersebut diduga tidak mendapatkan respons yang baik.

Menurut Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, B.S mengaku merasa terintimidasi oleh petugas lapangan BRI bernama Okta Sinaga. Okta diduga memaksa nasabah untuk segera melunasi pinjaman meskipun sudah ada permohonan perpanjangan waktu. Bahkan, Okta Sinaga disebut mengeluarkan pernyataan bernada mengancam dengan menyinggung agunan sebagai jaminan kredit.
LSM KCBI Soroti Dugaan Pelanggaran Etika: Insan Banurea menilai tindakan Okta Sinaga tidak mencerminkan etika pelayanan perbankan yang baik. “Seorang petugas bank seharusnya memberikan solusi kepada nasabah, bukan malah menakut-nakuti atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Insan Banurea.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak nasabah untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit telah dijamin dalam berbagai regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 26 Ayat (1) – Konsumen memiliki hak mengajukan permohonan penangguhan pembayaran. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 Pasal 11 Ayat (1) – Lembaga keuangan wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1243 – Debitur berhak mengajukan permohonan penangguhan pembayaran jika terdapat keadaan memaksa.
“Jika nasabah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pihak bank harus memberikan ruang bagi solusi, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tambah Insan Banurea.
Desakan Penggantian Kepala Unit BRI Merdeka: Atas kejadian ini, Ketua LSM KCBI mendesak Pimpinan BRI Pusat dan BRI Kabupaten Dairi untuk segera mengganti Kepala Unit BRI Merdeka, Kecamatan Parbuluan. Ia menilai, pimpinan unit tersebut gagal membina bawahannya dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar perbankan.
Selain itu, Insan Banurea menegaskan bahwa proses penagihan kredit harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyitaan agunan, misalnya, tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah.
“Perbankan harus menjalankan fungsinya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kepatuhan hukum. Jika ada pelanggaran dalam proses penagihan, maka pimpinan BRI harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Merdeka Kecamatan Parbuluan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari LSM KCBI.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua LSM KCBI Dairi Desak Pergantian Kepala Unit BRI Merdeka, Soroti Etika Penagihan Kredit












