Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial DSA alias Varo yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, tepatnya di area parkir Cafe Marimar. Terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Tarmidi Gang 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Sungai Kunjang melalui keterangan penanganan perkara menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Berawal dari Perselisihan
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bertemu dengan terduga pelaku di Cafe Marimar. Setelah pertemuan tersebut, terduga pelaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, permintaan itu ditolak hingga memicu pertengkaran.
Terduga pelaku diduga kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Korban mengaku dipukul pada bagian perut, ditampar pada kedua pipi, serta dicubit pada paha kiri hingga menimbulkan memar.
Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan nyeri. Perselisihan itu akhirnya dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan DSA alias Varo di kawasan Jalan Tarmidi Gang 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, pada Jumat dini hari (23/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia menyebut tindakannya dipicu rasa sakit hati karena merasa orang tuanya dihina oleh korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merek GM berwarna hitam dan surat Visum et Repertum (VER) untuk mendukung proses penyidikan.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sungai Kunjang melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sungai Kunjang Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Samarinda, Dipicu Sakit Hati












