Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengajukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kalijaya pada Maret lalu.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulayman, menyampaikan jawaban resmi yang merinci pelaksanaan kegiatan berdasarkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk dua tahun anggaran.
Dalam jawaban tertulisnya, Dede menjelaskan bahwa seluruh tahapan penggunaan dana desa dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk sosialisasi kepada masyarakat di tiga dusun yang ada di wilayah desa tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa papan informasi anggaran dipasang secara terbuka, dan laporan pertanggungjawaban disusun serta disampaikan kepada instansi terkait.
Secara rinci, penggunaan dana mencakup penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahap, kegiatan ketahanan pangan melalui pembiakan kambing dan ikan lele, insentif untuk kader PKK dan posyandu, penanganan stunting anak melalui pemberian makanan tambahan, hingga pembangunan infrastruktur seperti pengaspalan jalan dan pembangunan drainase di sejumlah titik.
Namun, Ketua Umum Pimpinan Pusat LSM KCBI, Joel Barus Sbl, menilai jawaban dari Kepala Desa belum menyentuh substansi permintaan informasi mereka. “Jawaban dari kepala desa itu sah-sah saja, tapi bukan itu yang kami harapkan. Kami akan menindaklanjuti dengan permohonan informasi publik, bahkan jika perlu kami ajukan ke sidang informasi publik di Bandung,” kata Joel kepada wartawan, Senin (20/5).
Joel menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan, salah satunya ke wilayah Kampung Pengkolan, dan menemukan sejumlah temuan yang dinilai tidak sesuai dengan laporan dari pihak desa. “Hasil investigasi kami menunjukkan data yang berbeda. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.
KCBI berencana terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Kalijaya. Jika diperlukan, langkah hukum dan administratif akan diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua Pimpinan Pusat LSM KCBI Klarifikasi Dana Desa Kalijaya, Siap Tempuh Jalur Informasi Publik












