Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT Dan RW Di Ringkus Team Sigap Satreskrim Polresta Tangerang.

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28 juli 2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29 juli 2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29 juli 2025). dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT Dan RW Di Ringkus Team Sigap Satreskrim Polresta Tangerang.

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sidokkes Polresta Bandara Soetta Turun Beri Layanan Kesehatan dan Masker
IWO Tanam 1.400 Mangrove di Tanjung Pasir, Wujud Nyata Kepedulian Wartawan Menjaga Masa Depan Pesisir Indonesia
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban
Setelah Informasi Disampaikan ke Aparat, Toko Terduga Penjual Tramadol di Serpong Langsung Tutup
Samsat Cikokol Beri Kemudahan pengurusan surat Kendaraan Mendapat Apresiasi Pembayar Pajak
Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Tim SAR Brimob Metro Jaya Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tangerang
Warga Apresiasi Pelayanan Samsat Kelapa Dua, Tanda Jelas Bikin Proses Cepat dan Mudah
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:46 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sidokkes Polresta Bandara Soetta Turun Beri Layanan Kesehatan dan Masker

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:25 WIB

IWO Tanam 1.400 Mangrove di Tanjung Pasir, Wujud Nyata Kepedulian Wartawan Menjaga Masa Depan Pesisir Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:55 WIB

Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:18 WIB

Setelah Informasi Disampaikan ke Aparat, Toko Terduga Penjual Tramadol di Serpong Langsung Tutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:33 WIB

Samsat Cikokol Beri Kemudahan pengurusan surat Kendaraan Mendapat Apresiasi Pembayar Pajak

Berita Terbaru