Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal .. !! Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp.150 Juta Diamankan.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Banten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer diamankan polisi. Dari kasus itu, dua pria ditetapkan sebagai tersangka yakni YS (33) dan AR (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, dari tersangka YS, diamanatkan bbarang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL.

“Sedangkan dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” kata Wiwin, Jumat (01 agustus 2025).

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa telepon seluler kedua tersangka, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 895 ribu diduga hasil transaksi obat keras ilegal.

Wiwin menjelaskan, awal terbongkarnya praktik ilegal itu dari laporan masyarakatnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (27 juli 2025). Team opsnal Subdit I Ditresnarkoba membekuk tersangka YS di rumahnya di daerah Pandeglang.

Kepada polisi, YS menerangkan membeli obat keras itu dari tersangka AR yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Team langsung melakukan pengembangan dengan bergerak ke rumah tersangka AR. Di hari yang sama, Tim berhasil meringkus tersangka AR.

Wiwin menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan itu, lanjut Wiwin, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp.150 juta,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar.

Wiwin menyampaikan, saat ini petugas masih memburu seorang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal .. !! Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp.150 Juta Diamankan.

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru