Global.Expose TV Kabupaten Probolinggo – Pada 22 Agustus 2025.Pemasok stof lein (serbuk kayu) ke PLTU Paiton yang disebut sebagai distributor biomassa/pemasok yang memasok bahan bakar untuk PLTU Paiton, diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan. Dugaan ini terungkap setelah tim media yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Nusantara Trabas melakukan investigasi ke lapangan.
Tim media menemukan kejanggalan dalam aktivitas pengiriman serbuk kayu yang berlokasi di desa Sumberejo kecamatan Paiton. Tidak ada papan informasi PT yang mengelola penimbunan serbuk kayu tersebut, sehingga tim media menduga bahwa penimbunan serbuk kayu tidak memiliki izin yang diperlukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas aktivitas penimbunan serbuk kayu tersebut.
Tim media melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 19 Agustus 2025 untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Namun, tim media tidak diizinkan untuk mengambil dokumentasi foto atau video oleh petugas di lapangan. Petugas safety yang mengaku bernama Rendi mengatakan bahwa penimbunan serbuk kayu sudah memiliki izin lengkap dari Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Namun, ketika tim media meminta untuk menunjukkan izin-izin tersebut, ia enggan menunjukkan bahkan mempertanyakan media sebagai apa.
Tim media juga mendatangi kantor DPMPTSP kabupaten Probolinggo pada tanggal 20 Agustus 2025 untuk mengkonfirmasi perizinan aktivitas penimbunan serbuk kayu di desa Sumberejo. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa penimbunan serbuk kayu belum mengantongi izin. Pihak DPMPTSP mengatakan bahwa izin masih dalam proses. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aktivitas penimbunan serbuk kayu tersebut dapat berjalan tanpa izin yang diperlukan,imbuhnya.
Dengan adanya temuan ini, tim media meminta kepada pihak-pihak terkait atau instansi terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan aktivitas yang tidak mengantongi izin (ilegal). Aktivitas penimbunan serbuk kayu yang berlokasi di desa Sumberejo sudah bertahun-tahun lamanya, sehingga perlu dilakukan pengecekan dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan aktivitas penimbunan serbuk kayu tanpa izin di desa Sumberejo kecamatan Paiton memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pihak-pihak terkait perlu melakukan pengecekan dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kegiatan yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Menguak Misteri di balik Pemasok Stof Lein ke PLTU Paiton yang di duga Tanpa Izin.












