Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 19 Desember 2025 – Polda Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dalam kasus pembunuhan adik iparnya, Faradila Amalia Najwa, dengan menetapkan Bripka AS sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan enam saksi dan barang bukti lainnya, yang menunjukkan keterlibatan Bripka AS dalam kasus ini.
Bripka AS, yang merupakan anggota Polsek Krucil, telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Rabu (17/12), menandai awal dari proses hukum yang akan dihadapinya. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, menunjukkan komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, dan Bripka AS akan menjalani proses hukum, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian. “Terhadap pelaku tak terduga AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules, menegaskan komitmen Polda Jatim untuk menindak tegas kejahatan, ungkapnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan Polda Jatim berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke hadapan hukum. Dengan penetapan tersangka ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polda Jatim Berhasil Ungkap Pembunuhan Faradila Amalia Najwa Adik Ipar Bribka AS yang merupakan Tersangka












