Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 25 Januari 2026. SM , warga Kertosuko, kecamatan Krucil, kabupaten Probolinggo, masih menanti keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan pengaduan yang telah diajukan pada tanggal 17 Desember 2025, tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPLM/22/XII/2025/POLSEK, tanggal 24 Januari 2026, masih dalam proses penyelidikan.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika “SM” bersama “SJ”, pedagang kayu, mendatangi lahan milik “SP”, anak korban, untuk melihat kayu yang akan dijual. Namun, suasana damai berubah menjadi kekerasan ketika terduga pelaku, “DN”, muncul dengan senjata tajam (clurit) dan membacok korban dari samping.
“SM” mengaku bahwa dirinya hanya bertutur sapa dengan baik dengan “DN” sebelumnya, namun tiba-tiba diserang dengan brutal. “Saya tidak menyangka bahwa ‘DN’ akan melakukan hal seperti itu, saya hanya ingin menyelesaikan urusan kayu saja,” ujarnya dengan nada kesedihan.
Korban masih trauma dengan kejadian itu dan berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya ingin keadilan, saya ingin pelaku dihukum agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Krucil, “Didik Prasetyo”, membenarkan laporan pengaduan tersebut dan menjanjikan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan. “Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Korban Kasus Dugaan Penganiayaan, "SM", Warga Kertosuko, Menanti Keadilan dari penegak hukum












