Global Expose TV Kabupaten Pasaman Barat – Bara konflik adat menyala di Pasaman Barat. Dugaan pengambilalihan paksa kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kini mencuat ke permukaan dan dinilai berpotensi mencederai wibawa hukum adat sekaligus kewenangan negara.
Sorotan keras datang dari H. Anwir, SH, Dt. Bandaro, Sekretaris LKAAM Pasaman Barat sekaligus Ketua Panitia Khusus Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai KAN. Ia menegaskan, jika benar terjadi penggulingan terhadap Ketua KAN yang sah, Datuak Uyun Mandindiang Alam, maka peristiwa tersebut bukan semata persoalan adat, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Perda yang ditetapkan pemerintah daerah.
“KAN adalah lembaga adat yang diakui dan dilindungi oleh Perda. Siapa pun yang mengganti atau menguasainya tanpa mekanisme yang sah, berarti menabrak adat sekaligus berhadapan dengan hukum,” tegas H. Anwir.
Menurutnya, manuver yang mengatasnamakan adat namun mengabaikan prosedur yang diatur dalam Perda patut dipertanyakan.
Praktik semacam ini, kata dia, dinilai berbahaya, karena berpotensi menjadikan adat sebagai alat legitimasi kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau adat dijadikan tameng untuk kepentingan sesaat, yang rusak bukan hanya marwah ninik mamak, tetapi juga kewibawaan pemerintah daerah dan DPRD yang telah melahirkan Perda itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai Ketua Pansus penyusun Perda KAN, H. Anwir mengingatkan bahwa setiap keputusan KAN yang lahir dari proses yang diduga tidak sesuai aturan berpotensi menghadapi persoalan hukum. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk, seolah-olah lembaga adat dapat dikuasai melalui tekanan dan manuver non-prosedural.
“Kalau Perda bisa diabaikan begitu saja, lalu apa arti produk hukum daerah? Ini bukan hanya soal satu nagari, tetapi soal penghormatan terhadap hukum dan adat secara nasional,” katanya.
Polemik KAN Lingkuang Aua pun dinilai telah melampaui konflik lokal. Kasus ini mencerminkan relasi yang rapuh antara adat, kekuasaan, dan hukum negara.
Ketika adat dipolitisasi dan aturan daerah diduga dilangkahi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya struktur KAN, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut-sebut terkait dalam dugaan pengambilalihan KAN Lingkuang Aua. Namun demikian, pernyataan Sekretaris LKAAM Pasaman Barat tersebut menjadi sinyal peringatan: adat tidak seharusnya dijadikan alat perebutan kekuasaan, dan Perda tidak semestinya kalah oleh kepentingan kelompok.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pasaman Barat di mata publik. Apakah hukum adat dan Perda benar-benar ditegakkan, atau justru tergerus oleh praktik-praktik yang mengaburkan batas antara adat, kekuasaan, dan hukum negara.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sekretaris LKAAM Pasaman Barat Bongkar Dugaan “Kudeta” KAN Lingkuang Aua: Adat Dihajar, Perda Dilanggar, Negara Dipermalukan












