Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan surat desakan pemeriksaan khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Desakan itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta praktik pembungkaman terhadap pers di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 078/KCBI/II/2026 tersebut meminta dilakukan audit khusus dan pemeriksaan menyeluruh setelah beredar informasi di masyarakat serta penelusuran media mengenai dugaan pungli terhadap warga binaan. Nominal pungli disebut mencapai Rp5 juta, yang diduga sebagai “biaya tertentu” di dalam lapas.
Selain dugaan pungli, KCBI turut menyoroti dugaan penghambatan kerja jurnalistik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pejabat Humas Lapas Kelas II A Pondok Rajeg diduga memblokir nomor wartawan yang sedang meminta klarifikasi resmi, sehingga dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
Ketua Umum KCBI, Joel Barus Simbolon, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan, serta berpotensi melanggar aturan pidana, administrasi, dan hak-hak konstitusional pers.
“Pembiaran terhadap dugaan pungli dan pembungkaman pers bukan hanya persoalan individu, tetapi cerminan kegagalan sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap reformasi pemasyarakatan,” tulis KCBI dalam surat tersebut.
KCBI juga mengutip sejumlah dasar hukum yang dinilai berpotensi dilanggar. Di antaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam tuntutannya, KCBI meminta Menkumham RI memerintahkan audit khusus dan menurunkan tim independen atau Inspektorat Jenderal untuk mengusut dugaan pungli dan pelanggaran etik di Lapas Pondok Rajeg. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diminta segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk pimpinan lapas dan humas, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
KCBI juga mendesak agar pemerintah memastikan tidak ada intimidasi, pembungkaman, maupun penghalangan terhadap kerja pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas II A Pondok Rajeg maupun Kementerian Hukum dan HAM RI belum memberikan pernyataan resmi terkait surat desakan tersebut.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Reformasi Pemasyarakatan Dipertanyakan, LSM Minta Pemeriksaan Menyeluruh Lapas Pondok Rajeg












