Global Expose TV Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk memberikan tindakan tegas dan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kapolri juga telah memerintahkan Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam) untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum pidana serta pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Kapolri memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Divisi Humas Polri pada kesempatan resmi yang telah dijadwalkan.
Sejak awal kepemimpinannya, Kapolri menegaskan prinsip reward and punishment diberlakukan secara konsisten di lingkungan Polri.
Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Bahri
Sumber Berita: Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas Oknum Brimob di Maluku












