Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu – 4 Maret 2026- Tabir kepalsuan “Surat Perdamaian” di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke permukaan, menjelaskan secara detail detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. Bukti ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang selama ini dipublikasikan.

Dalam rekaman sepanjang 23 menit 2 detik tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana Oknum Kepala Desa Air Nau dan kroninya menciptakan situasi horor. Mulai dari pintu yang sengaja dikunci dari dalam, intimidasi verbal “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Rekaman ini bukan sekadar cerita, melainkan dokumen sejarah kelam penindasan terhadap pers di Bengkulu. “Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata bahwa ada tekanan luar biasa. Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap sebuah sumber di lingkaran organisasi pers.

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian tanggal 4 Maret 2026 tersebut hanyalah “obat penenang” untuk menutupi borok besar. Logika publik sangat sederhana: Jika tidak ada dosa dan pidana yang diperbuat, tidak mungkin ada upaya mediasi hingga ke tingkat kepolisian. Perdamaian ini justru menjadi pengakuan dosa tertulis dari pihak Oknum Kades.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan rekaman ini:

“Rekaman 23 menit itu adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Bagaimana mungkin kasus pidana murni (penyekapan) yang dibuktikan dengan kesaksian rinci 23 menit bisa dianggap selesai dengan kertas meterai?” tegas Ali Sopyan.

Kebrutalan Oknum Kades Air Nau saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan nasional. Publik bertanya-tanya: Kejahatan anggaran apa yang begitu besar di Desa Air Nau hingga seorang Kades rela mempertaruhkan jabatannya dengan cara menyekap jurnalis?

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit adalah bukti baru (Novum) yang menunjukkan adanya tekanan dan situasi pidana yang tidak bisa didamaikan (Non-Restorative Justice untuk pidana berat).

Bupati Rejang Lebong: Segera berhentikan sementara Oknum Kades tersebut guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

Kapolri: Berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban penyekapan karena ancaman nyawa adalah nyata.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu!”

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Sidang Gugatan Ahli Waris di PN Rantauprapat, BCA Finance Rantauprapat Mangkir
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru