Global Expose TV Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait polemik yang mencuat di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak utuh di tengah masyarakat.
DPP LBIM menegaskan bahwa kehadiran anggota berinisial GR di lokasi bukanlah untuk melakukan intimidasi atau tekanan terhadap warga. Sebaliknya, GR hadir semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping Ketua DPD LBIM Jawa Timur yang tengah menjalankan tugas investigasi lapangan terkait dugaan bangunan di atas lahan Perhutani.
Menurut keterangan resmi, investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LBIM sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap penegakan aturan dan transparansi di masyarakat. Kehadiran GR pun disebut sebagai bentuk dukungan operasional agar kegiatan berjalan sesuai prosedur organisasi.
Namun dalam prosesnya, terjadi miskomunikasi antara pihak LBIM dengan seorang warga berinisial F. Situasi sempat memanas setelah F menyampaikan pernyataan bernada tinggi yang menyebut keberadaan LSM sebagai ancaman di wilayahnya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pemicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi polemik.
DPP LBIM menegaskan, organisasi tidak pernah memiliki niat untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan masyarakat. Sebaliknya, LBIM mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam setiap kegiatan, termasuk dalam menyikapi persoalan lahan yang kerap sensitif dan rawan konflik.
Lebih lanjut, DPP LBIM juga meluruskan pemahaman terkait istilah “Intelijen LBIM” yang sempat disalahartikan. Istilah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal organisasi, yang bertugas memastikan seluruh aktivitas anggota berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), bukan sebagai lembaga intelijen negara.
Sebagai penutup, DPP LBIM mengimbau semua pihak agar tidak terjebak dalam opini sepihak yang dapat memperkeruh suasana. LBIM mendorong penyelesaian persoalan di Desa Tengket dilakukan secara terbuka, damai, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap perbedaan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan klarifikasi, bukan dengan provokasi atau penyebaran informasi yang menyesatkan,” tegas pernyataan resmi DPP LBIM.
Dengan klarifikasi ini, LBIM berharap situasi dapat kembali kondusif dan semua pihak dapat menahan diri demi terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












