Global Expose TV Kabupaten Buton Selatan — Keseriusan Polres Buton dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangani dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan.
Kasus memilukan itu terjadi pada Senin dini hari, 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Lahilalangi, Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa.
Korban berinisial WH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial LA RASMIN (25), warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban pulang dari acara hiburan bersama rekannya. Setelah tiba di rumah dan selesai makan, korban dipanggil oleh terlapor ke bagian belakang rumah dengan alasan ingin berbicara.
Namun ajakan tersebut diduga berubah menjadi aksi kejahatan. Pelaku disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu memaksa korban menuju area WC di belakang rumah. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa serta mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Tidak tinggal diam, korban kemudian melapor ke Polsek Lapandewa. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON DIPASARWAJO/POLDA SULTRA tertanggal 5 Mei 2026.
Merespons laporan itu, personel Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dedikasi tinggi turut ditunjukkan dua personel Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton. Demi mempercepat pengungkapan kasus, keduanya bahkan turun langsung mendatangi saksi di wilayah Kota Baubau untuk melakukan pemeriksaan karena saksi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Langkah cepat dan humanis tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengawal penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) subsider Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H., S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayahnya.
“Setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan tanpa kompromi. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polwan PPA Polres Buton Bergerak Cepat! Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Buton Selatan Diamankan












