Global expose TV Kabupaten Pandeglang Banten Sabtu,16 mei 2026, Rencana kegiatan tasyakuran kenaikan dan pelepasan siswa-siswi di MTs Hidayatul Ahkam menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah kepada orang tua siswa untuk biaya kegiatan pelepasan siswa kelas III.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diduga dipungut biaya sebesar Rp400.000 untuk kegiatan kenaikan dan pelepasan. Dugaan pungutan tersebut menuai keluhan dari sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan.
Menanggapi hal itu, LSM Cimanggu angkat bicara dan meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) segera turun tangan serta menindak tegas oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa di MTs Hidayatul Ahkam yang berlokasi di Kampung Salam, Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kami meminta pihak Kemenag segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pungli ini terbukti benar. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkap perwakilan LSM Cimanggu kepada awak media.
LSM Cimanggu juga menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan pengaduan (lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada APH Pandeglang agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Hidayatul Ahkam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya pelepasan tersebut.
Penulis : Wawan
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












