GLOBAL EXPOSE TV PANDEGLANG, BANTEN – Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM) mengecam keras dugaan adanya kepala desa yang merangkap jabatan sebagai anggota maupun pengurus komite sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi komite sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan.

Koordinator GRPM, Rohmat, menegaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik dalam mendukung, mengawasi, serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, menurutnya, keterlibatan pejabat publik yang memiliki kewenangan dan pengaruh besar di lingkungan masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
Kami mengecam keras dugaan kepala desa yang merangkap sebagai komite sekolah. Jabatan kepala desa memiliki kewenangan yang besar sehingga perlu dipastikan tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi komite sekolah,” ujar Rohmat, Jumat (19/06/2026).
GRPM mendesak pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap status dan legalitas keterlibatan kepala desa dalam kepengurusan komite sekolah. Menurut mereka, klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Selain itu, GRPM menilai bahwa lembaga pendidikan harus terbebas dari segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan intervensi kekuasaan. Komite sekolah, kata Rohmat, harus tetap menjalankan perannya secara independen sebagai mitra sekolah yang berpihak pada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
”Kami meminta adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi wadah pengawasan masyarakat justru kehilangan independensinya karena adanya dugaan rangkap kepentingan,” tambahnya
GRPM juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut GRPM, penyelenggaraan pendidikan yang sehat membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi komite sekolah tetap berjalan sesuai prinsip partisipasi masyarakat dan kepentingan dunia pendidikan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












