Global Expose TV Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum, tanpa memerlukan persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme yang mewajibkan Kapolri ataupun penyidik Polri meminta persetujuan Presiden dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” tegas Prof. Juanda.
Ia juga menilai tudingan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka tidak dapat disampaikan secara sembarangan tanpa didukung fakta dan argumentasi hukum yang kuat. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar dibangun melalui opini di ruang publik.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan aparat penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Setiap pengacara tentu berhak menyusun strategi pembelaan. Namun, strategi tersebut seharusnya tidak mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku ataupun membentuk opini yang dapat menyesatkan publik,” pungkas Prof. Juanda.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka oleh Polri Tidak Memerlukan Persetujuan Presiden












