Global Expose TV Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur, Senin 19 Oktober 2026. Polres Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait pengamanan tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (14/10/2026).
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut murni merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan melindungi para pihak dari potensi amukan massa yang telah berkumpul di lokasi kejadian.
“Perlu kami tegaskan bahwa pada saat itu petugas hadir untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap tujuh orang yang diserahkan masyarakat, karena telah berkumpul massa di lokasi,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, petugas di lapangan hanya menerima penyerahan tujuh orang dari masyarakat untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres. Pihaknya membantah adanya penyerahan barang-barang berharga seperti mobil, dompet, maupun barang lainnya kepada petugas sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
“Sampai saat ini, Polres Probolinggo juga belum menerima laporan terkait kehilangan mobil maupun dompet sebagaimana yang diberitakan,” imbuhnya.
Setelah diamankan, ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Berdasarkan hasil gelar perkara sementara, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum para pihak. Namun demikian, pendalaman perkara tetap akan dilanjutkan apabila ditemukan alat bukti atau petunjuk baru.
Selain pemeriksaan terkait peristiwa tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, dua orang terindikasi positif narkoba dan telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara lima orang lainnya telah dipulangkan dengan kewajiban lapor apabila diperlukan untuk proses pendalaman.
Di akhir keterangannya, Kapolres Probolinggo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Apabila terdapat pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan dalam peristiwa tersebut, diharapkan segera membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Probolinggo berkomitmen untuk menangani setiap informasi dan laporan dari masyarakat secara profesional, objektif, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kepastian hukum.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kapolres Probolinggo Buka Suara Soal 7 Orang Yang Diamankan di Kota Anyar












