Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Unggahan di media sosial Facebook yang dipersoalkan karena dinilai merugikan nama baik berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Sahrum Ritonga alias Caom melaporkan akun Facebook berinisial “D.D.” ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Caom atas unggahan yang menurut pengakuannya memuat tulisan bernada tuduhan dan menyebut namanya. Ia berharap persoalan itu dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1495/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut diterima pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.15 WIB.
Dalam uraian laporan, peristiwa itu disebut bermula ketika Caom berada di sebuah warung kopi di kawasan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia mengaku mendapat informasi dari sejumlah rekannya mengenai unggahan Facebook yang diduga berasal dari akun berinisial “D.D.”.
Unggahan yang dipersoalkan tersebut disebut menampilkan foto Caom bersama sejumlah rekannya, disertai tulisan, “INI MANUSIA MALING TERIAK MALINGMALING”, serta penyebutan nama “CAOM RITONGA”.
Tulisan itulah yang menjadi bagian dari materi unggahan yang dipermasalahkan pelapor. Namun, konteks lengkap unggahan, maksud penulis, serta pihak yang bertanggung jawab atas publikasi tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sahrum Ritonga alias Caom membenarkan bahwa dirinya merasa keberatan atas unggahan tersebut. Ia menilai konten itu merugikan nama baiknya sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Benar, saya merasa keberatan atas unggahan tersebut. Saya merasa dirugikan karena pencemaran nama baik,” ujar Caom.
Melalui laporan tersebut, Caom berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduannya dengan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, termasuk materi unggahan elektronik, konteks publikasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh, bukan semata-mata bertumpu pada penilaian sepihak. Identitas pengelola akun, keaslian unggahan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Di tengah maraknya penggunaan media sosial, setiap unggahan yang memuat tuduhan terhadap seseorang berpotensi memunculkan persoalan apabila substansi, konteks, dan dasar tuduhannya tidak jelas. Meski demikian, penilaian hukum terhadap suatu unggahan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan fakta dan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak pengelola akun Facebook berinisial “D.D.” mengenai unggahan yang dipersoalkan tersebut. Upaya memperoleh keterangan dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak hanya bersandar pada keterangan pelapor.
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, hak jawab, atau informasi lain yang relevan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Perlu ditegaskan, penerimaan laporan oleh kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum pihak terkait harus ditentukan melalui proses yang sah berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dengan demikian, substansi persoalan ini perlu diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Labuhanbatu tertanggal 21 Oktober 2026 serta keterangan Sahrum Ritonga alias Caom.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Keberatan atas Unggahan Facebook, Sahrum Ritonga alias Caom Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun “D.D.” ke Polres Labuhanbatu












