Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara. Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial SUG alias Sugik (37) dalam penindakan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram.
Pria tersebut diamankan di pinggir jalan umum, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri Presisi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria yang dikenal dengan panggilan Sugik diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama tim diperintahkan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pria yang dimaksud di pinggir jalan umum, Lingkungan Kampung Tengah. Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati pria tersebut membuang satu bungkus plastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, SUG alias Sugik disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang disebut bernama Eiri dan merupakan warga Negeri Lama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pria yang disebutkan tersebut. Namun, upaya pencarian itu belum membuahkan hasil saat penindakan berlangsung.
Selain tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu kaca pirex bekas pakai, serta satu buah mancis berwarna merah.
Pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta meneruskan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menempatkan informasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam upaya kepolisian menelusuri dugaan peredaran narkotika. Namun, pengembangan terhadap orang yang disebut sebagai pemasok juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, status dan peran masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam penyidikan dan persidangan. SUG alias Sugik tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tujuh Paket Diduga Sabu Disita Polsek Bilah Hilir Amankan Pria 37 Tahun












